Tak Setuju Novanto Dicekal, Fahri: DPR Punya Imunitas
Jakarta, SeRiau
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, tak setuju dengan pencekalan Setya Novanto untuk berpergian ke luar negeri. Menurutnya, setiap permasalahan anggota harus melalui Mahkamah Kehormatan Dewan baru anggota boleh diproses hukum.
"Anggota DPR itu kita sudah buat mahkamah kehormatan, maksud kita itu pecat dulu orang ini baru Anda proses secara hukum. Jangan dalam keadaan kayak begini ini kita diganggu terus menerus akhirnya kelembagaan DPR ini rusak," kata Fahri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Fahri kemudian memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus) semalam dan memutuskan akan mengirim surat keberatan terkait pencekalan Novanto. Fahri menyatakan surat keberatan itu punya dasar hukum yang kuat.
"Sangat kuat. Kita menyampaikan kalau DPR bukan cuma soal hukum saja tapi soal lain. Posisi ketua DPR dalam konstitusi negara dan UU, sebenarnya ada posisi Presiden. (Legal opinion selain UU MD3) itu UU Imigrasi, KUHAP, KUHAP mengatur proses pro justitia. Dalam UU Imigrasi, pasal yang mengatakan dalam penyelidikan boleh dilakukan cekal kan dibatalkan oleh MK," terang Fahri.
Anggota DPR dikatakan Fahri juga punya hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. Oleh karenanya, setiap anggota dewan jika bermasalah hukum diproses melalui MKD dahulu.
"DPR itu diberikan hak imunitas oleh konstitusi negara karena mengawasi pemerintah. Imunitas yang ada di DPR harusnya lebih kuat karena dia mengawasi lembaga kuat, ada yang pakai pistol, harusnya diberikan kekebalan. Negara demokrasi tak boleh DPR dilakukan dalam penegakan hukum seperti warga negara biasa karena dia elected official," terangnya.(Sumber : Detik.com)