MENU TUTUP

Tolak Revisi UU Pilkada, PDIP: Gelar Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

Kamis, 28 Januari 2021 | 05:25:27 WIB | Di Baca : 1668 Kali
Tolak Revisi UU Pilkada, PDIP: Gelar Dulu Pilkada Serentak 2024, Baru Dievaluasi

SeRiau - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai revisi UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota belum diperlukan.

Diketahui, dalam UU tersebut, pilkada tahun 2022 dan 2023 dilakukan serentak pada 2024.

“Evaluasi Pilkada penting, namun belum mengarah pada urgensi perubahan UU Pilkada," kata Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/1).

PDIP, kata dia, memiliki pandangan bahwa persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan, bukan pada substansi undang-undangnya.

“Atas dasar hal tersebut, sebaiknya Pilkada Serentak tetap diadakan pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan desain konsolidasi pemerintahan pusat dan daerah," sambung mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.

Selain itu, belum perlunya perubahan UU Pilkada karena pelaksanaan pilkada serentak 2024 belum digelar. Padahal, hal itu dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan dan kesesuaian jadwal antara Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.

“Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," tandasnya. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir