MENU TUTUP

Punya Kapabilitas Dan Profesional, Anggota Polri Berhak Duduki Jabatan Publik

Rabu, 06 November 2019 | 06:00:10 WIB | Di Baca : 1339 Kali
Punya Kapabilitas Dan Profesional, Anggota Polri Berhak Duduki Jabatan Publik

SeRiau - Setiap warga negara berhak menduduki jabatan publik, termasuk dari Polri, sepanjang sesuai dan tidak menabrak UU yang berlaku.

Begitu pandangan yang disampaikan oleh pakar komunikasi politik Emrus Sihombing terkait beberapa pejabat Polri menduduki jabatan sipil.

“Jabatan publik itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Terlebih mereka memiliki kapabilitas, profesionalitas dan terutama berintegritas,” kata Emrus kepada wartawan, Selasa (5/11).

Menurut Emrus, jika ada anggapan bahwa banyaknya Perwira Tinggi (Pati) Polri menduduki jabatan sipil maka akan mempengaruhi independensi institusi Polri hal tersebut dinilai keliru. Pasalnya, kata Emrus, pandangan itu belum paripurna, yaitu hanya melihat dari aspek jumlah saja.

“Justru yang sangat penting dan urgen kita berbincangkan dari aspek kapabilitas,  profesionalitas, integritas dan aseptabilitas setiap calon dan yang sudah menjadi pejabat publik dari manapun latarbelakangnya, tak terkecuali dari polisi. Ini jauh lebih produktif,” pungkas Emrus. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban