MENU TUTUP

Ketum KNPI: Erick Thohir Terbuka Saja, Siapa Nama-nama Yang Minta Jatah Komisaris?

Senin, 20 Juli 2020 | 19:22:48 WIB | Di Baca : 2345 Kali
Ketum KNPI: Erick Thohir Terbuka Saja, Siapa Nama-nama Yang Minta Jatah Komisaris?

SeRiau - Dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk membuka secara terang benderang pihak-pihak yang meminta jatah komisaris di perusahaan BUMN mulai berdatangan. Salah satunya dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama tegas meminta Erick Thohir untuk tidak takut membuka pihak-pihak yang telah meminta jatah tersebut.

"Erick jangan cengeng. Sebutkan saja siapa nama menteri dan partai serta relawan yang minta jatah komisaris biar publik tahu," kata Haris kepada wartawan, Senin (20/7).

Dukungan KNPI bukan main-main. Haris Pertama memastikan pihaknya akan membantu Erick Thohir jika para peminta jatah marah lantaran diumbar ke publik.

Mantan aktivis HMI ini mengingatkan bahwa keterbukaan Erick Thohir akan membuat publik paham bahwa selama ini ada partai atau menteri yang mengemis jatah komisaris.

"Sebutkan saja nama-nama siapa orang jangan ada yang ditutupin. Eranya terbuka saat ini, kalau hanya stetment di media Erick terlihat lemah. Tidak usah takut, kami KNPI yang siap membelanya," tegas Haris.

Erick Thohir sempat mengaku diserbu titipan nama-nama calon komisaris hingga direksi untuk perusahaan BUMN. Mulai dari partai, lembaga, relawan pilpres, hingga ormas.

Dia sendiri menilai bahwa permintaan itu tidak salah selama nama yang disodorkan memiliki komposisi dan kapasitas yang cocok. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

3

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

4

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

5

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum