MENU TUTUP

Penumpang Pesawat Positif Corona, Hasil Swab dan Rapid Test Dipertanyakan

Senin, 08 Juni 2020 | 22:43:52 WIB | Di Baca : 2098 Kali
Penumpang Pesawat Positif Corona, Hasil Swab dan Rapid Test Dipertanyakan

SeRiau - Penyebaran virus corona di Indonesia masih terjadi di sejumlah daerah. Bahkan, baru-baru ini, terdapat penumpang pesawat dari Jakarta yang tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatera Barat, dan Bandara Sam Ratulangi Manado yang dinyatakan positif COVID-19.

Komisioner Ombudsman Alvin Lie menyayangkan penumpang pesawat ini diketahui positif virus corona setelah tiba di bandara tujuannya. Apalagi, terdapat jeda saat sang penumpang dilakukan uji swab sampai hasil spesimennya keluar beberapa hari kemudian.

"Kewajiban swab test bagi calon penumpang transportasi udara percuma kalau swab test hasilnya baru diketahui 2-3 hari kemudian," kata Alvin saat dihubungi, Senin (8/6).

Kasus di Manado yakni seorang perempuan berusia 27 tahun dinyatakan positif setelah menunjukkan hasil reaktif positif lewat rapid test. Perempuan itu lalu dilakukan pemeriksaan swab, dan hasilnya positif corona. 

Sementara yang terjadi di Bandara Minangkabau, dua perantau asal Sumbar dinyatakan positif COVID-19 setelah dilakukan tes swab di bandara. Satu perantau diketahui ingin pulang ke Kabupaten Limapuluh Kota, dan satu orang lagi pulang ke Kabupaten Padang Pariaman, karena ingin menikah.

Menurut Alvin, saat jeda menunggu hasil tes swab, penumpang itu bisa saja menularkan COVID-19 ke orang lain tanpa disadarinya. 

Lebih lanjut, ia mengkritik kebijakan kewajiban melampirkan hasil rapid test kepada calon penumpang pesawat. Sebab, sampel itu diambil beberapa hari sebelumnya, dan bukanlah kondisi terbaru penumpang tersebut. 

"Calon penumpang tersebut diizinkan terbang berdasarkan kondisi beberapa hari sebelumnya. Bukan kondisi pada saat yang bersangkutan akan terbang. Hasil swab test mengungkap kondisi saat sampel diambil, bukan kondisi beberapa hari setelah itu," jelas Alvin.

Bahkan, ia menilai ketentuan masa berlaku hasil rapid test 7 hari sebelumnya, dan 3 hari bagi rapid test, yang wajib dilampirkan calon penumpang sebelum terbang sudah tidak logis lagi.

"Swab test maupun rapid test hanya memotret kondisi sesaat. Bukan vaksinasi yang memberi kekebalan dan garansi bebas dari COVID-19," tuturnya. 

Alvin menuturkan, cara efektif untuk mencegah calon penumpang terbang dengan membawa virus corona adalah melakukan pengetesan di hari keberangkatan. Baik itu secara rapid test maupun tes swab. 

Jika perlu, sambil menunggu hasil tes keluar, pihak bandara dapat menyiapkan ruang karantina atau isolasi untuk tiap-tiap orang. 

"Uji COVID-19 (baik swab maupun rapid) dilakukan di bandara pada hari keberangkatan. Usai uji, calon penumpang diisolir agar tidak bertemu dengan siapa pun hingga hasil keluar dan waktunya berangkat," tandasnya. (**H)


Sumber: kumparan.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana