Lucinta Didakwa Pasal Kepemilikan Narkotika dan Psikotropika
SeRiau - Jaksa penuntut umum mendakwa Lucinta Luna dengan dua jenis pasal, yakni terkait narkotika dan psikotropika. Pada dakwaan pertama, Lucinta dijerat Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dakwaan tersebut merujuk dari barang bukti hasil penggeledahan polisi berupa dua butir ekstasi di bak sampah di apartemen pribadi Lucinta Luna.
"Ekstasi tersebut mengandung MDMA yang terdaftar sebagai narkotika golongan 1," ujar jaksa Asep Hasan Sofyan membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 27 Mei 2020.
Dari penjelasan jaksa, ekstasi itu didapatkan Lucinta Luna dari seorang perempuan di tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta. Lucinta disebut sempat mencoba beberapa di antaranya dan membawa sisa ekstasi ke apartemennya. Pada 5 Februari 2020, Lucinta membuang sisa ekstasi ke bak sampah.
Pada dakwaan terkait psikotropika, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997. Dakwaan ini merujuk pada barang bukti berupa 7 butir pil psikotropika yang ditemukan polisi saat menggeledah apartemen Lucinta.
"Psikotropika itu ditemukan dalam kotak bekas bungkus permen yang diletakkan di ruang tamu," ujar Asep.
Menurut Asep, psikotropika tersebut didapatkan Lucinta dengan cara membeli dari Intan Florencia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Lucinta membelinya dengan harga Rp 500 ribu. Transaksi berlangsung di Plaza Indonesia, Jakarta pada 3 Februari 2020.
Lucinta Luna ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Polisi menyatakan penyanyi tembang 'Bobo di mana' itu positif mengonsumsi Benzodiazepine. Saat ini, dia mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu.
Sumber TEMPO.CO