MENU TUTUP

Gelar Ritual Adat Kawalu, Kawasan Baduy Dalam Ditutup Tiga Bulan

Selasa, 03 Maret 2020 | 06:29:12 WIB | Di Baca : 4711 Kali
Gelar Ritual Adat Kawalu, Kawasan Baduy Dalam Ditutup Tiga Bulan

SeRiau - Masyarakat adat Baduy Dalam menggelar ritual adat Kawalu selama tiga bulan sejak 25 Februari hingga 31 Mei 2020.

Saat menggelar ritual adat Kawalu atau ritual menutup diri dari masyarakat luar, kawasan wisata adat yang ada di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Banten, ditutup bagi wisatawan selama tiga bulan.

"Sudah ditutup sejak 25 Februari lalu sampai 31 Mei 2020 mendatang. Pengunjung tidak diperkenankan masuk ke Baduy Dalam," kata Perangkat Desa Kanekes Sarpin kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (2/3/2020).

Selama tiga bulan ritual tersebut digelar, wisatawan yang datang hanya boleh di kawasan Baduy Luar.

Kawasan yang boleh dikunjungi adalah Ciboleger dan paling jauh adalah Perkampungan Gajeboh, batas wilayah Baduy Luar dan Baduy Dalam.

Ritual Kawalu biasanya dilakukan setiap awal tahun dan digelar satu kali dalam setahun.

Saat ritual berlangsung hanya orang-orang tertentu yang dizinkan masuk ke wilayah Baduy Dalam. Mereka adalah tamu dari instasi pemerintah dan tamu yang akan berziarah.

"Yang boleh masuk hanya tamu dari instansi pemerintah, itu pun paling banyak 10 orang, serta tamu untuk kepentingan ziarah," kata Sarpin, perangkat Desa Kanekes Sarpin kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (2/3/2020).

Setelah ritual Kawalu berakhir, masyarakat adat Baduy Dalam akan menggelar Seba Baduy.

Saat ritual itu digelar, ribuan warga suku Baduy Dalam dan Baduy Dalam akan berjalan kaki sejauh 40 kilometer ke Pendopo Bupati Lebak di Rangkasbitung.

Aturan adat di Baduy

Suku Baduy yang ada di wilayah Desa Coboleger hingga Rangkasbitung terdiri dari dua perkampungan besar yakni Baduy Dalam dan Baduy Dalam.

Yang membedakan dua perkampungn ini adalah masyarakat Baduy Luar sudah mulai menerima perubahan zaman. Sedangkan Baduy Dalam masih teguh menjalankan adatnya.

Sejak tahun 1990, kawasan suku Baduy telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Lebak.

Sebagian besar penduduk bekerja sebagai petani ataupun pengrajin anyaman, sehingga kondisi alam dan nuansanya terasa sangat asri karena tak terjamah teknologi maupun pembangunan.

Pengunjung yang datang diwajibkan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan sopan santun.

Selain itu pengunjung diimbau tidak membawa dan menggunakan narkoba serta tidak melakukan tindakan asusila.

Pengunjung juga tidak diperkenankan membawa nasi kotak dengan unsur plastik dan kertas dan dilarang membuang puntung rokok yang menyala.

Selama ini warga yang tinggal di kawasan tersebut selalu menjaga kebersihan kampung sebagain bagian dari adat.

Jika di kawasan Baduy Dalam, pengunjung tidak boleh menggunakan sabun, sampo, dan pasta gigi untuk menjaga kejernihan air.0

Di kawasan Baduy Dalam, pengunjung hanya boleh datang sebelum jam lima sore. Pengunjung juga tak boleh mengambil foto dan video selama berada di kawasan Baduy Dalam dan dilarang menggunakan perangkat elektronik seperi radio, pemutas musik, senjata api, dan pengeras suara.

Setiap pengunjung yang datang juga diminta untuk meminta izin sebelum melakukan kegiatan agar tidak melanggar norma adat di sana.

"Sebenarnya untuk norma ada toleransi dari warga sekitar. Tapi, alangkah lebih baiknya aturan ini dipatuhi, sebagai tanda penghormatan untuk warga setempat," kata Ibnu, salah satu waga Baduy Luar. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

2

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

3

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

4

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau

5

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik