Tidak Ingin Ditilang...., Perhatikan Jam Yang Diperbolehkan Sepeda Motor Melintasi Fly Over Pekanbaru
PEKANBARU, SeRiau – Polresta Pekanbaru bersama Dishubkominfo Kota Pekanbaru masih terus melakukan sosialisasi terhadap rambu larangan di Fly Over. Kali ini Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru, kembali sosialisasikan jam penggunaan dua jalur Fly Over bagi pengendara sepeda motor.
Ada perubahan waktu yang diperbolehkan bagi pengendara sepeda motor untuk bisa melewati jalur Fly Over di simpang Jalan H Imam Munandar-Sudirman serta simpang Tambusai-Sudirman.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan, Sik, Mik menyampaikan pengendara sepeda motor baru boleh melintasi jalur Fly Over pada pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Itu untuk pengendara dari arah selatan (bandara) menuju arah utara (tugu zapin). Sedangkan pengendara dari arah sebaliknya bisa melewati ruas Fly Over pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. “Itu berlaku untuk kedua Fly Over,” terang Budi.
Dengan ketetapan waktu tersebut maka diluar jam yang sudah ditetapkan pengendara dilarang lewat Fly Over. Pemberlakukan tersebut sebagai upaya mengantisipasi kemacetan pada jam-jam sibuk.
“Pagi hari saat jam aktivitas pagi masyarakat dan sore pada saat jam pulang setelah beraktivitas, dua ruas Fly Over bisa dilewati. Diluar jam tersebut tidak diperbolehkan,” terangnya.
Rencananya pemberlakukan tilang sendiri akan direalisasikan pada tanggal 1 Februari 2017 nanti.(*)
sumebr : siaganews