MENU TUTUP

AS Hukum Anggota Peretas Rusia Evil Corp

Sabtu, 07 Desember 2019 | 05:09:53 WIB | Di Baca : 1381 Kali
AS Hukum Anggota Peretas Rusia Evil Corp

SeRiau - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap warga negara Rusia, Maxim Yakubets dan Igor Turashev atas tuduhan kejahatan siber. Keduanya diduga menjadi bagian dari kelompok peretas Evil Corp.

Dilansir dari CNBC.com, Jumat (6/12), menurut Departemen Keuangan AS, kelompok peretas itu kerap menyasar perangkat komputer milik perorangan maupun lembaga pemerintahan. Evil corp dituding sebagai spesialis data-data perbankan.

Selain Yakubets dan Turashev, otoritas AS juga menyebut ada keterlibatan warga Rusia lainya. Selain itu, ada juga warga Ukraina, Spanyol, Yunani, Israel dan Uzbekistan.

Sanksi juga dijatuhkan kepada enam perusahaan yang punya keterkaitan dengan senior Evil Corp Denis Gusev. Keenam perusahaan itu adalah Biznes-Stolitsa, Optima, Treid-Invest, CAO, Vertikal, dan Unicom.

Departemen Kehakiman AS menyebutkan bahwa kerugian akibat pencurian rekening perbankan mencapai 220 juta dolar AS. Para peretas mengirimkan malware ke dalam perangkat komputer untuk mencuri data-data perbankan.

Sementara itu, National Crime Agency (NCA) Inggris ikut ambil bagian dalam membongkar jaringan Evil Corp. NCA mengungkapkan bahwa penyelidikan terus berlanjut guna membongkar jaringan Evil Corp lainnya.

 "Ya, ada penyelidikan yang sedang berlangsung. Kami akan segera memberikan informasi lebih lanjut. Kelompok ini canggih dan terampil secara teknis sehingga menjadi ancaman kejahatan dunia maya yang paling signifikan bagi Inggris," tulis NCA di situsnya. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban