MENU TUTUP

Kejahatan Kemanusiaan Myanmar Akan Diselidiki Pengadilan Kriminal Internasional

Jumat, 15 November 2019 | 19:11:12 WIB | Di Baca : 1087 Kali
Kejahatan Kemanusiaan Myanmar Akan Diselidiki Pengadilan Kriminal Internasional

SeRiau - Kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Myanmar bakal memasuki babak baru. Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah setuju untuk penyelidikan penuh atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan militer Myanmar terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingya, pada Kamis (14/11).

Myanmar memang bukan anggota ICC. Namun pengadilan memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Rohingya.

Apalagi, para pengungsi Rohingya saat ini menempati camp-camp di Bangladesh. Negara yang merupakan anggota dari ICC.

Direktur Anak-anak dan Konflik Bersenjata di Save the Children, George Graham, menyambut baik rencana ICC tersebut. Ia juga mengatakan, perlu ada penyelidikan yang mendalam atas tuntutan kejahatan kemanusiaan tersebut.

"Anak laki-laki dan perempuan Rohingya dibunuh, diperkosa, dan menyaksikan pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan. Sekitar setengah juta anak telah dipindahkan ke negara tetangga Bangladesh, di mana hampir satu dari lima anak mengalami tekanan mental. Mereka berhak atas keadilan,” katanya seperti dimuat Aljazeera, Jumat (15/11).

Pihak Myanmar sendiri telah lama menyangkal tuduhan melakukan pembersihan etnis atau genosida terhadap rakyat Rohingya. Tapi kini, kejahatan Myanmar akan segera diselidiki menurut hukum internasional. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

3

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

4
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

5

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut