MENU TUTUP

Siaran Gosip dan Kontroversi Artis Bertebaran, Ini Tanggapan KPI

Rabu, 09 Oktober 2019 | 19:28:26 WIB | Di Baca : 1250 Kali
Siaran Gosip dan Kontroversi Artis Bertebaran, Ini Tanggapan KPI

SeRiau - Saat ini, mudah menjumpai program siaran yang menawarkan acara gosip dan pemberitaan kehidupan seorang selebritas.

Namun terkadang, acara yang terlalu menampilkan kehidupan pribadi seseorang menimbuilkan kontroversi, baik di kalangan masyarakat maupun si selebritas sendiri.

Kontroversi tersebut akhirnya berbuah pemberian sanksi. Terakhir, Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) Pusat memberikan teguran hingga sanksi terhadap dua program siaran, yaitu Pagi Pagi Pasti Happy dan Hotman Paris Show.

Kedua tayangan tersebut dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan memuat konten perseteruan dan kehidupan pribadi pesohor Tanah Air.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano menuturkan, untuk program yang mengumbar privasi orang lain, pihaknya telah melakukan pembahasan mengenai maksud dari privasi.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar lembaga penyiaran tidak lagi memproduksi tayangan tersebut.

"Pada periode sekarang, sampai dengan saat ini kebijakan KPI adalah fokus pada penindakan atau sanksi," tutur Hardly kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Untuk makna dari privasi sendiri, Hardly memberikan contoh, jika ada program siaran yang memberitakan seorang selebritas yang bercerai, maka hal tersebut belum bisa dikenakan pasal pelanggaran privasi. Ini karena, menurut Hardly, selebritas tersebut merupakan figur publik.

Kemudian jika tayangan televisi memberitakan konflik pasangan selebritas yang bercerai karena adanya orang ketiga dan berbuntut kontroversi panjang pada masing-masing individu, maka hal ini bisa dikatakan sebagai pelanggaran privasi.

"Karena mengungkap aib masing-masing pihak yang sedang berkonflik," ucap Hardly.

Dengan demikian, sebuah tayangan yang melanggar pedoman dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis hingga maksimal dua kali, penghentian sementara, hingga pengurangan durasi.

"Sanksi KPI pada prinsipnya bertujuan agar Lembaga Penyiaran memperbaiki scene maupun konten yang dinilai melanggar P3SPS," ucap Hardly.

Untuk itu, selain sanksi, KPI juga melakukan dialog atau pembinaan secara tematik. Upaya ini dilakukan agar para pengelola program siaran dapat memahami teks regulasi secara kontekstual.

"Kalau untuk isu privasi sudah beberapa kali sebenarnya dilakukan pembahasan tentang apa yang dimaksud privasi," ucap dia.

Hardly menuturkan, pada periode lalu, pemberian sanksi yang dibarengi dengan pembinaan, mampu mengendalikan konten siaran.

"Saat ini dengan fokus pada sanksi, akan kita lihat apakah capaiannya jauh lebih baik atau tidak dari periode lalu," tutur Hardly. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau