MENU TUTUP

KPK Duga Suap Rp 26,5 M untuk Imam Nahrawi Mengalir ke Pihak Lain

Kamis, 19 September 2019 | 22:47:23 WIB | Di Baca : 1164 Kali
KPK Duga Suap Rp 26,5 M untuk Imam Nahrawi Mengalir ke Pihak Lain

SeRiau - KPK menduga uang dugaan suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterima Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi juga diterima oleh pihak lain. Dugaan itu berasal dari fakta-fakta yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini.

"Jadi yang perlu dipahami adalah ada fakta-fakta di mana kami menduga uang (suap menpora) tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (19/9).

Febri menyebut penyidik KPK masih mengembangkan dugaan tersebut. Seperti rangkaian penerimaan uang suap, siapa penerimanya, dan terkait kepentingan apa pihak tersebut menerima uang dari Imam.

"Tentu akan kami dalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya, kepentingannya apa, dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi concern dari KPK," jelas Febri.

Dalam perkaranya, Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Keduanya diduga menerima suap Rp 26,5 miliar yang merupakan commitment fee terkait tiga hal, yakni dana hibah KONI, Satlak Prima, dan jabatannya sebagai Menpora.

KPK menduga Imam dan Ulum terlibat kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Selain itu, terkait juga jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain terkait jabatan Imam selaku Menpora.

Atas perbuatannya Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (**H)


Sumber: kumparan.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile