Vape Disebut Picu Kematian, APVI Angkat Bicara
SeRiau - Kabar mengenai vape yang memicu kematian beberapa pemakainya menuai kontroversi. Hal tersebut membuat pemakaiannya vape membuat banyak kekhawatiran.
Terkait dengan pemberitaan yang simpang siur mengenai vape akhir-akhir ini, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) angkat bicara. Dikatakan pihak APVI bahwa selama ini telah menjalin hubungan yang baik duduk bersama pemerintah dalam membuat kebijakan khusus bagi industri Vape.
"Kami merasa berkewajiban untuk membuat klarifikasi terhadap beberapa pemberitaan yang menyatakan bahwa kegiatan Vaping ini telah menelan korban meninggal dan beberapa pemberitaan negatif mengenai Vape, sehingga publik berhak mendapatkan pemberitaan yang adil,” jelas Aryo Andrianto Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Senin, 16 September 2019.
Lebih lanjut Aryo mengatakan bahwa berita tersebut sebenarnya sudah diketahui sejak beberapa minggu lalu dan pemberitaan tersebut adalah pemberitaan yang terjadi di Amerika. Selain itu, kasusnya juga bukan karena
liquid vape yang normal yang biasa digunakan oleh umumnya pengguna vape.
Masih terkait pemberitaan itu Aryo menjelaskan bahwa berita meninggal dunia beberapa orang di Amerika itu dikarena korban mengkonsumsi THC oil yang berkadar tinggi yang dijual secara illegal atau black market di Amerika. Aryo mengatakan, THC oil adalah unsur utama psikoaktif yang terdapat di dalam tanaman ganja.
"Zat ini yang disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan ada juga ditemukan kandunganya terdiri dari muatan minyak Vitamin E dosis tinggi dengan menggunakan media yang sama dengan alat alat
vape yang biasa di gunakan. Artinya ini kasuistis,” imbuh Aryo.
Dalam kesempatan ini, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga mengemukakan beberapa point.
1. Berita terakhir yang kami dapatkan, sudah tertangkap Wisconsin Brother, kakak beradik yang mengedarkan THC Oil di Amerika.
2. Untuk Vape yang legal di Indonesia, belum ada ditemukan kasus yang meninggal karena kegiatan vaping legal pada umumnya. Padahal industri Vape indonesia sudah ada sejak tahun 2012 seperti yang di sinyalir oleh redaksi Metro Siang.
3. Kalaupun disinyalir ada, itu adalah oknum bandar narkoba yang mencari kesempatan menggunakan media vape sebagai cara menjual produk narkoba yang jelas dilarang di Indonesia.
4. Efek kecanduan nikotin dalam kandungan cairan vape tidak lebih sama dengan efek kecanduan teh atau kopi yang selama ini di konsumsi orang banyak.
5. Sumber riset yang di pakai hanya menggunakan data di Amerika saja dan tidak ditambah dengan data bahwa di beberapa negara maju seperti New Zealand contohnya bahwa New Zealand di tahun 2025 mencanangkan sebagai negara bebas merokok. (**H)
Sumber: VIVA