MENU TUTUP

Eks Komisioner Minta KPK Patuhi UU dalam Mengangkat Penyidik

Kamis, 09 Mei 2019 | 20:44:01 WIB | Di Baca : 1075 Kali
Eks Komisioner Minta KPK Patuhi UU dalam Mengangkat Penyidik

SeRiau - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, menilai pengangkatan 21 penyidik baru KPK memicu persoalan baru di internal lembaga antirasuah tersebut. Sebab, proses pengangkatan para penyelidik menjadi penyidik itu dianggap tidak sesuai prosedurnya.

Indriyanto mengatakan seharusnya proses pengangkatan penyidik itu berbasis regulasi perundangan KPK dan melalui seleksi ketat. Dua hal tersebut, kata dia, menjadi sangat penting karena bidang penindakan adalah front gate kekuatan penindakan hukum KPK.

“Penciptaan kondisi ini menjadi tidak sehat bagi suasana kerja di internal penindakan. Agar polemik ini tidak berlarut panjang, pimpinan KPK harus cepat bersikap untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Indriyanto kepada wartawan, Kamis, 9 Mei 2019.

Menurutnya, pengangkatan penyidik tanpa proses dan mekanisme formal dikhawatirkan menciptakan stigmanisasi penegakan hukum korupsi oleh KPK, khususnya kapabilitas penyidik dan dampaknya menimbulkan dikotomi, stigma disharmonisasi dan diskriminasi di antara internal kedeputian penindakan.

Belum lagi ditambah persoalan hukum nanti yang berdampak saat penetapan tersangka dan legal standing penanganannya.

Diketahui, KPK menyatakan telah melantik 21 penyidik terpilih. Para penyidik itu dilantik seusai dinyatakan lolos dari proses seleksi yang telah dilakukan KPL sejak 11 Maret lalu.

KPK menyatakan para penyidik itu telah lolos seleksi dan pelatihan yang diselenggarakan Pusat Edukasi Antikorupsi selama sekitar sebulan itu. Para penyidik itu juga telah dibekali sejumlah materi.

Pembekalan materi yang disampaikan oleh sejumlah sumber baik dari internal KPK ataupun eksternal, seperti Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).

Materi pelatihan yang diajarkan di antaranya Hukum dan tindak pidana korupsi, Audit investigasi forensik, kemampuan investigasi, pelatihan di lapangan, e-learning, simulasi dan praktik, serta pelacakan aset.

Indriyanto menambahkan pimpinan KPK telah memiliki jalur dan basis instrumen yang telah jelas tatacara prosedur pengangkatan penyidik, dan itu seharusnya tidak dilanggar.

Dia menjelaskan secara historis dan filosofi UU KPK mengakui eksistensi penyidik Polri maupun Kejaksaan dalam berpartisipasi membangun manajemen penegak hukum di kelembagaan KPK.

“Bahwa kemudian ada polemik penyidik Internal dari pegawai tetap KPK adalah suatu dinamika. Jangan dianggap sepele, karena dinamika yang ada ini seharusnya tidak boleh menimbulkan disharmonisasi,” kata Pakar Hukum dari Universitas Krisna Dwipayana tersebut.

Bila terjadi disharmonisasi di antara penyidik dalam bentuk apapun, sambung Indriyanto, nantinya akan berdampak pada penegakan hukum pemberantasan korupsi. Sebab itu, Indriyanto mengatakan untuk mengatasi polemik pengangkatan penyidik, pimpinan KPK harus patuh pada regulasi UU KPK dan perangkatnya.

“Juga bagaimana kebijakan tegas Pimpinan KPK menyikapi polemik ini, sepanjang kebijakan ini tidak dilakukan penyimpangan dan pengabaian garis-garis regulasi KPK yang ada,” tuturnya. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

2

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

3

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

4

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

5

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H