MENU TUTUP

KPK Periksa Staf Khusus Menag untuk Uji Kesaksian

Rabu, 10 April 2019 | 23:00:17 WIB | Di Baca : 1135 Kali
KPK Periksa Staf Khusus Menag untuk Uji Kesaksian

SeRiau - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf khusus (stafsus) Menteri Agama (Menag), Hadi Rahman, pada hari ini. Hadi memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag untuk tersangka M Romahurmuziy (RMY).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Hadi Rahman untuk proses pengujian kesaksian. KPK mengorek keterangan Hadi Rahman untuk menguji kesaksian atau bukti yang telah dikantongi KPK terkait hubungan antara salah seorang tersangka dengan pihak di Kemenag.

"Penyidik hari ini melakukan pengujian, jadi mengklarifikasi keterangan atau bukti-bukti lain yang sudah didapatkan sebelumnya terhadap saksi yang hari ini diperiksa diperiksa. Terkait dengan hubungan antara tersangka dengan pihak-pihak di Kemenag," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

‎KPK menduga Romahurmuziy bersama-sama dengan pihak di Kementeriaan Agama menerima suap untuk mempengaruhi seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenang. Belum diketahui siapa pihak Kemenag yang ikut menerima suap bersama Romi.

KPK sendiri telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Kemudian, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak diusulkan ke Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saefuddin. Sebab, Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019. Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romi.

Pada tanggal 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, Abdul Wahab menemui Romi untuk menyerahkan uang Rp50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq. (**H)


Sumber: Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

2

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

3

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

4

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

5

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H