KPAI Minta Kominfo Lindungi Anak dari Bahaya Game Online
SeRiau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluarkan sikap tentang game online, terutama keterkaitan game online berkonten kekerasan dengan peristiwa teror di Selandia Baru.
Melalui Fokus Group Discussion (FGD) yang digelar internal KPAI, dampak-dampak game online didalami. Pendalaman ini menghasilkan beberapa poin sikap yang kemudian dirilis KPAI.
Salah-satu sikap penting yang disampaikan KPAI yaitu terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik.
Dalam hal ini KPAI mendesak agar Menkoinfo segera meninjau dan kemudian merevisi peraturan tersebut karena dinilai tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital.
“Ini (peninjaun peraturan menteri) memang penting dan sesegera mungkin KPAI akan bersurat kepada Bapak Menkoinfo, dan semoga nanti bisa menjawab soal game online ini,” ungkap Ketua KPAI, Susanto, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Selain mendesak Kominfo untuk melakukan evaluasi atas peraturan di atas, KPAI menyampaikan beberapa poin sikap. Sikap itu menegaskan komitmen KPAI sebagai lembaga pengawasan dengan batasan-batasan kapasitas yang menyertainya.
Berikut secara lengkap 4 poin sikap KPAI, yang disampaikan Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber KPAI, Margaret Maimunah:
KPAI memandang bahwa keberadaan game online memberikan pengaruh baik positif maupun negatif bagi tumbuh kembang anak dan pembentukan karakter anak. KPAI tentu saja mendorong kreativitas anak bangsa untuk menciptakan game online berkonten positif yang dapat mendorong bagi perilaku positif pada anak dan pembentukan karakter yang positif bagi anak.
Sebaliknya, KPAI berkomitmen untuk upaya perlindungan anak dari game online berkonten negatif, meliputi pornografi, kekerasan, perilaku sosial menyimpang, dan perjudian. KPAI menginginkan zero game online berkonten negatif bagi anak-anak di Indonesia.
Untuk upaya perlindungan anak terkait dengan game online, KPAI memandang perlunya beberapa hal:
Peraturan menteri komunikasi dan informatika RI nomor 11 tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik dipandang tidak mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak di era digital, sehingga perlu di-reviewkembali dengan lebih menitikberatkan pada komitmen perlindungan anak dari game online berkonten negatif.
Perlu adanya penguatan regulasi terkait agar dapat melakukan filter terhadap keberadaan game berkonten negatif dan masuknya game-game berkonten negatif dan masuknya game-game berkonten negatif dari luar negeri.
KPAI mendorong masyarakat dalam hal ini orang tua dan guru untuk melakukan pengaturan penggunaan gadget bagi anak, meliputi waktu penggunaan, durasi penggunaan, lokasi penggunaan, serta konten-konten yang dilihat atau dimainkan oleh anak-anak, serta melakukan kontrol dan pengawasan dalam rangka upaya perlindungan anak dari berbagai konten negatif di ranah daring, termasuk dari game online berkonten negatif.
Sebagaimana diketahui, heboh game online pasca peristiwa teror di Islandia Baru telah membuat berbagai pihak bersuara. Banyak yang berasumsi, ada kaitan kuat antara perilaku kekerasan dengan game online berkonten kekerasan. Salah-satu game yang sering disorot yaitu PUBG. (**H)
Sumber: kumparanNEWS