MENU TUTUP

Penembakan di Masjid, PM Selandia Baru Bakal Ubah UU Senjata

Sabtu, 16 Maret 2019 | 12:15:57 WIB | Di Baca : 1143 Kali
Penembakan di Masjid, PM Selandia Baru Bakal Ubah UU Senjata

SeRiau - Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, bersumpah untuk mengetatkan dan menguatkan undang-undang senjata di negara tersebut. Hal ini dilakukan setelah tragedi penembakan di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 49 orang. 

Senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut dibeli secara legal dari sebuah gudang senjata. 

Mengutip AFP, Jacinda Ardern mengatakan bahwa Brenton Tarrant, pelaku bersenjata berusia 28 tahun dari Australia ini memperoleh lisensi senjata kategori A pada November 2017 lalu. Sebulan setelahnya dia membeli lima senjata lainnya yang digunakan dalam serangan Jumat (15/3) di Christchurch.

"Faktanya, orang ini sudah mendapat lisensi senjata dan memiliki senjata-senjata itu. Maka saya pikir orang akan mencari perubahan, saya berkomitmen untuk itu," katanya.

"Sementara kami sedang mengerjakan rangkaian rantai peristiwa yang mengarah pada kepemilikan dan lisensi senjata, undang-undang soal senjata akan kami ubah."

Sejarah perubahan undang-undang senjata

Selandia Baru memperketat undang-undang senjata untuk membatasi akses ke senapan semi-otomatis pada 1992 lalu. Ini dilakukan dua tahun setelah seorang pria yang memiliki masalah kesehatan jiwa menembak mati 13 orang di kota Aramoana. 

Hanya saja, undang-undang senjata api Selandia Baru dianggap lebih lemah dibanding di Australia. 

Siapa pun yang berusia di atas 16 tahun bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api di Selandia Baru. Izin ini berlaku selama 10 tahun setelah mereka menyelesaikan 'ujian' keselamatan dan pemeriksaan latar belakang oleh polisi. 

Berdasarkan pernyataan polisi Selandia Baru tahun lalu, undang-undang senjata menyebutkan bahwa kebanyakan senjata tak butuh registrasi. Polisi pun taj tahu berapa banyak senjata api yang dimiliki secara legal dan ilegal di negara itu.

Pada 2014 lalu, polisi memperkirakan ada 1,2 juta senjata api legal dalam kepemilikan sipil. Jumlah ini setara dengan 1 dari 4 orang punya senjata api. 

Ardern mencatat adanya kegagalan upaya sebelumnya untuk mereformasi undang-undang senjata. Dia pun mengatakan bahwa larangan terhadap senjata semi otomatis akan dipertimbangkan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H