MENU TUTUP

Polisi: Sepeda Listrik Migo 'Haram' Beredar di Jalan Raya

Selasa, 12 Februari 2019 | 10:45:15 WIB | Di Baca : 1925 Kali
Polisi: Sepeda Listrik Migo 'Haram' Beredar di Jalan Raya


SeRiau - Polda Metro Jaya bakal merazia pengguna sepeda listrik Migo yang beredar di Jakarta. Kepolisian menilai armada Migo tidak punya izin operasi.

"Ini jadi bahasan yang akan dibahas hari Senin (11/2). Itu nanti akan ditangkap dirazia, dikandangin (sepeda listrik Migo)," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi kepada CNNIndonesia.com, Senin (11/2).

Seperti diketahui armada Migo sudah mulai masif digunakan sebagai pilihan transportasi warga Jakarta. Migo adalah moda transportasi sewa sepeda listrik berbasis aplikasi Migo e-Bike yang resmi diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya di Surabaya.

Masyarakat yang hendak menyewa harus mengunduh aplikasi Migo e-Bike melalui Google Play atau App Store.

Jika diperhatikan dari bentuk bodi sepeda listrik Migo mirip seperti motor matik (skutik), perbedaanya ada kayuh layaknya sepeda. Dalam penggunaannya, pengendara diberikan helm. 

Pantauan CNNIndonesia.com, sepeda listrik Migo warna kuning itu berseliweran layaknya sepeda motor di jalan protokol Jakarta. Pengendara Migo kerap tidak melengkapi dirinya dengan atribut keselamatan berkendara sepeda helm, sarung tangan, jaket, dan sepatu.

Pihak kepolisian ketika dikonfirmasi situasi tersebut menjelaskan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan.

"Ya sekarang selanang selonong Migo. Istilahnya 'haram' ada di jalan. Pelat nomor tidak ada selonong ke jalan raya. Nanti kalau kecelakaan klaim Jasa Raharja tidak bisa kasihan" katanya.

Ia menyatakan Migo hanya mempunyai izin usaha, namun peruntukannya bukan di jalan raya. Menurut Herman armada Migo sudah seharusnya digunakan dalam area tertutup, bukan di jalan raya seperti yang terjadi selama ini.

"Kalau seperti di Ancol, mereka mau sewakan ribuan unit ya tidak masalah. Bukan seperti ini. Kami akan siapkan truk buat angkutin Migo itu," ucapnya.

"Kalau bicara UU aspeknya, mau sepeda motor itu listrik atau bensin, tetap saja sepeda motor harus taat aturan. Seperti bayar pajak, dibolehkan tidak operasional ke jalan raya. Jalan raya punya kelas, satu dua dan tiga. Berapa sih kecepatannya, nah ini kan jadi mengganggu pengguna kendaraan lain," tutup Herman.

 


Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban

5

Ambil Warkah di LAMR Rohil, Eko Wahyudi Pasang Niat Untuk Bangun Bagan Jawa