MENU TUTUP

Komnas HAM Desak Kejagung Hapus Aplikasi Pelaporan Aliran Sesat

Sabtu, 24 November 2018 | 06:30:55 WIB | Di Baca : 1421 Kali
Komnas HAM Desak Kejagung Hapus Aplikasi Pelaporan Aliran Sesat

SeRiau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat. Menurut Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), aplikasi itu berpotensi melanggar HAM, dapat memicu kegaduhan, dan bertentangan dengan semangat toleransi terhadap keberagaman. 

"Kami mendesak Kejati dan Kejagung menghapus aplikasi itu," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada detikcom, Sabtu (24/11/2018).

Aplikasi semacam itu berpotensi membatasi kebebasan beragama dan berkeyakinan. Yang paling dirugikan, menurut Anam, adalah penghayat aliran kepercayaan. Alasan pencegahan terhadap persekusi yang mendasari diluncurkannya aplikasi itu tak bisa diterima Komnas HAM.

"Itu menyeret negera untuk mengurusi kepercayaan orang lain. Itu catatan buruk. It menambah lukanya kaum penghayat kepercayaan. Soal toleransi beragama, lebih baik serahkan ke penghayatnya," kata Anam.

Disebutnya, aplikasi itu bisa membahayakan HAM dan demokratisasi di Indonesia. Padahal pemerintah, kata Anam, sedang gencar berusaha membangun sikap toleran dan stabilitas kehidupan di dalam negeri. 

"Ini pertama kali ada aplikasi semacam ini, dan membahayakan HAM serta demokrasi di Indonesia. Ini kontrapurduktif terhadap usaha-usaha pemerintah. Jaksa Agung harus menurunkan aplikasi tersebut agar tak betentangan dengann upaya-upaya pemerintah memangun demokrasi," kata Anam.

Asintel Kejati DKI, Yulianto, mengatakan, aplikasi yang diberi nama Smart Pakem ini dibuat untuk mengetahui perkembangan dan memudahkan pengawasan aktifitas aliran keagamaan dan aliran kepercayaan. Aplikasi ini juga untuk mencegah persekusi oleh warga terhadap suatu ormas atau aliran kepercayaan yang dianggap menyimpang.

"Melihat perkembangan aliran kepercayaan sangat meningkat maka pentingnya aplikasi Smart Pakem untuk sarana komunikasi masyarakat dengan tim Pakem (pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat) DKI Jakarta karena sekarang ini banyak terjadi perkembangan kesenjangan konflik agama sehingga dibutuhkan informasi tentang aliran keagamaan dan aliran kepercayaan," ucap Asintel Kejati DKI, Yulianto, dalam keterangannya kepada detikcom, Jumat (23/11/2018).

Sedangkan Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, menjelaskan, aplikasi berisi beberapa fitur folder fatwa MUI, aliran keagamaan, aliran kepercayaan, ormas, informasi, dan laporan pengaduan. Aplikasi Smart Pakem juga bisa mengetahui semua data aliran di Jakarta, mengetahui daerah aliran kepercayaan dan keagamaan, sarana diskusi, dan pengaduan masyarakat.

"Aplikasi ini menerima pengaduan masyarakat apabila menemukan indikasi kelompok aliran kepercayaan atau ormas yang menyimpang," ucap Nirwan. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana