MENU TUTUP

Bermasalah Hukum, TKW di Arab Harus Bayar Denda Rp 20 Miliar

Selasa, 20 November 2018 | 18:42:38 WIB | Di Baca : 1174 Kali
Bermasalah Hukum, TKW di Arab Harus Bayar Denda Rp 20 Miliar

SeRiau - Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bertugas di Arab Saudi, Eti binti Toyib, sedang menjalani kasus hukum. Pemerintah sudah melakukan lobi dari denda yang dibebankan pengadilan sebesar Rp 100 miliar menjadi Rp 20 miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ferry Sofwan Arif, mengaku belum mengetahui secara detil tindakan Eti yang berujung pada kasus hukum. Berdasarkan informasi dari direktur perlindungan WNI dan Kemenlu posisi hukumnya sudah ditentukan berupa qisos.

Pemerintah pusat sudah memfasilitasi orangtua Eti untuk bertemu dengan korban. Tujuannya, agar pihak keluarga korban mengetahui kondisi keluarga dan perekonomian Eti. Hasilnya berbuah positif. Ada keringanan denda yang harus dibayarkan keluarga Eti.

"(Eti) Ini bisa mendapat pengampunan, tapi harus bayar (denda). Hasil pertemuan kedua belah pihak, denda yang semula sekitar Rp 100 miliar turun jadi sekitar Rp 20 miliar," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (20/11).

Meski demikian, ia belum mengetahui terkait mekanisme pelunasan denda tersebut. Hanya saja, ia berjanji untuk mengupayakan peran pemerintah dalam untuk menutup beban finansial ini.

"(Pembayaran) Ini yang sedang dibahas Kementerian Tenaga Kerja, dan Gubernur Jabar berjanji membantu, seperti mengupayakan melibatkan peran pemerintah daerah," ucapnya.

Ferry mengungkapkan bahwa Eti adalah warga Majalengka. Namun, kasus yang menimpa Eti berbeda dengan kasus Tuti Tursilawati yang dieksekusi pada Senin (29/10/18) lalu oleh pengadilan Arab Saudi tanpa notifikasi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah Provinis Jawa Barat menerima informasi bahwa satu orang warga Jawa Barat dikabarkan menghadapi kasus hukum di Arab Saudi. Meski terkonfirmasi sebagai warga Jabar, pihak Pemprov Jabar belum mengetahui alamat jelas yang bersangkutan. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kepala UPT Samsat Kubang Imbau Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Opsen PKB Hingga 5 April

2

Rapat Pleno, KPU Riau Tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

3

Bangun Generasi Berprestasi, PT EMP Energi Gandewa Serahkan Fasilitas untuk SSB Lindai Energi

4

Keletah Budak Awali Suguhan Teater di PTR

5

Zulfikar Terpilih Sebagai Ketua Umum PDPM Rohil Periode 2024-2029