MENU TUTUP

Hakim AS Larang Donald Trump Batasi Suaka

Selasa, 20 November 2018 | 18:34:23 WIB | Di Baca : 1207 Kali
Hakim AS Larang Donald Trump Batasi Suaka

SeRiau - Hakim Federal Amerika Serikat pada Senin (19/11) menghentikan sementara perintah presiden Donald Trump tidak memberikan suaka kepada orang-orang yang memasuki AS secara ilegal.

Presiden Donald Trump mengeluarkan kebijakannya awal bulan ini atas dasar keamanan nasional. Di saat bersamaan, ribuan migran Amerika Tengah bergerak menuju perbatasan AS melalui Meksiko.

Hakim Distrik AS Jon Tigar di San Francisco mengeluarkan perintah penangguhan sementara terhadap kebijakan Trump, sekaligus mengabulkan permintaan kelompok hak asasi manusia yang langsung mengajukan gugatan hanya sesaat setelah kebijakan Trump diumumkan.

Sebelumnya Trump mengatakan hanya orang-orang yang memasuki AS lewat pos-pos pemeriksaan resmi, ketimbang menyelinap lewat perbatasan, dapat mengajukan permohonan suaka.

Hakim Tigar menulis bahwa Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan (INA) 1965 menyatakan bahwa setiap orang asing yang tiba di AS, "entah itu tiba di titik kedatangan yang ditunjuk," dapat mengajukan permohonan suaka.

"Aturan yang melarang suaka bagi imigran yang memasuki negara tidak melewati pelabuhan masuk, bertentangan dengan INA dan tujuan Kongres," ujar Tigar.

"Apa pun ruang lingkup wewenang Presiden, ia tidak boleh menulis ulang undang-undang imigrasi untuk memberlakukan syarat yang dilarang secara tegas oleh Kongres," Tigar menambahkan.

Perintah penangguhan ini tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan kasus ini.

Pemerintahan Trump telah menyatakan bahwa sang presiden memiliki kekuasaan eksekutif untuk mengatur urusan imigrasi atas dasar keamanan nasional. 

Kekuasaan ini langsung dia gunakan setelah naik sebagai Presiden tahun lalu dengan mengeluarkan larangan kontroversial bagi para pelancong dari beberapa negara Muslim.

Versi terakhir dari perintah itu ditegakkan oleh Mahkamah Agung AS pada 26 Juni setelah pertikaian hukum yang berlarut-larut.

Penyalahgunaan Sistem Imigrasi

Ketika kebijakan baru ini diumumkan Departemen Keamanan Dalam Negeri pada 8 November, seorang pejabat senior pemerintah mengatakan peraturan ini akan mengatasi "penyalahgunaan sistem imigrasi kami yang levelnya tak tertandingi sepanjang sejarah" di sepanjang perbatasan dengan Meksiko.

Pejabat pemerintah mengatakan mereka yang berhasil menyeberang dan meminta suaka sering menghilang ketika kasus mereka diproses di pengadilan.

"Sebagian besar dari pengajuan suaka ini pada akhirnya menjadi tidak bernilai," kata seorang pejabat senior pemerintah yang meminta untuk tidak diungkap namanya.

Pemerintah mengatakan hanya kurang dari 10 persen kasus yang akhirnya menghasilkan suaka.

Para aktivis hak asasi manusia dan pengkritik Trump mengatakan bahwa dengan membatasi pencari suaka, pemerintah secara efektif menutup pintu pada orang-orang yang mungkin benar-benar melarikan diri untuk menyelamatkan hidup mereka.

"Pemerintah tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya terhadap para migran yang melarikan diri dari bahaya," kata kelompok advokasi Koalisi Imigrasi New York.

Pada 2018, patroli perbatasan mendaftarkan lebih dari 400 ribu pelintas batas ilegal. Dalam lima tahun terakhir, jumlah mereka yang meminta suaka meningkat 2.000 persen, demikian menurut data pemerintah AS. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman