MENU TUTUP

UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta

Kamis, 01 November 2018 | 14:31:40 WIB | Di Baca : 1632 Kali
UMP DKI 2019 Ditetapkan Rp 3,9 Juta

SeRiau - Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta.

UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).

"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah.

Saefullah menyampaikan, UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.

Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.

Dengan presentase itu, maka kenaikan UMP 2019 usulan pemerintah Rp 3.940.973,06.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengumumkan langsung UMP DKI 2019 karena tengah berada di Argentina. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

2

RBR 2026 Meriah, Kapolda Riau Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla

3

Update Swasembada Pangan Wilayah Polsek Kandis, Pembersihan Gulma, Penyemprotan dan Pemupukan

4

Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run

5

Kapolsek dan Wakapolsek Kandis Gotong Royong Bersihkan Gulma Tanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan