MENU TUTUP

Polsek Teluk Meranti Respon Cepat, Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Diamankan Kurang dari Satu Jam

Rabu, 22 Juli 2026 | 14:49:18 WIB | Di Baca : 40 Kali
Polsek Teluk Meranti Respon Cepat, Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Diamankan Kurang dari Satu Jam Polsek Teluk Meranti Respon Cepat, Terduga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Diamankan Kurang dari Satu Jam

SeRiau - Polsek Teluk Meranti bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur. Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, personel Polsek Teluk Meranti berhasil mengamankan terduga pelaku inisial MN (32 th) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini terungkap setelah orang tua korban berinisial W menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam miliknya. Setelah meminta penjelasan kepada anaknya yang berinisial R (12 th), korban mengaku telah mengalami dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor. Atas pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti. Selasa (14/7/2026)

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Teluk Meranti IPDA Vicki Rizky, menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara," kata IPDA Vicki Rizky.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

2

RBR 2026 Meriah, Kapolda Riau Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla

3

Update Swasembada Pangan Wilayah Polsek Kandis, Pembersihan Gulma, Penyemprotan dan Pemupukan

4

Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run

5

Kapolsek dan Wakapolsek Kandis Gotong Royong Bersihkan Gulma Tanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan