MENU TUTUP

Ahmad Dhani: Saya Sudah 11 Kali Tersangka

Jumat, 19 Oktober 2018 | 18:51:46 WIB | Di Baca : 1319 Kali
Ahmad Dhani: Saya Sudah 11 Kali Tersangka

SeRiau - Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani mengaku baru merasakan proses pengadilan dengan status sebagai tersangka di 'tahun politik' saat ini. Padahal, dia mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 11 kali.

Pernyataan tersebut disampaikan Dhani kepada wartawan saat dimintai tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus 'ujaran idiot' oleh Polda Jawa Timur.

Namun, Dhani tidak merinci 11 kasus yang telah menyeretnya sebagai tersangka tersebut. 

"Saya ini jadi tersangka sudah 11 kali dan saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini begitu," kata Dhani di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (19/10).

Dia pun sempat meminta wartawan untuk meriset jumlah kasus yang telah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Dia berkata, seorang tersangka tidak harus masuk dalam proses pengadilan.

"Sudah buat riset berapa kasus tersangka yang SP3? Tersangka enggak harus jadi pengadilan," kata pentolan grup musik Dewa 19 itu.

Kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian mempertanyakan langkah Polda Jawa Timur menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, polisi seharusnya menolak laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Dhani sejak awal.

Dia berkata dalam video berdurasi 01.37 menit yang dipersoalkan pelapor, Dhani tidak menyebut nama orang sama sekali. Padahal, lanjutnya, Pasal 310 dan 311 KUHP mewajibkan hal tersebut untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.

"Seharusnya polisi tolak laporan itu. Di video Dhani enggak ada menyebutkan nama orang satu pun padahal salah satu syarat ini harus konkret," ucapnya.

Namun begitu, Aldwin mengaku pihaknya menghormati langkah yang telah diambil Polda Jawa Timur. Pihaknya pun akan menyiapkan ahli pidana, bahasa, dan teknologi informasi untuk menghadapi kasus tersebut.

"Jadi harus fair (adil). Kalau polisi ada ahli, kami juga siapkan," tuturnya.

Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Dhani dianggap melanggar hukum terkait ujaran 'Idiot' dalam video yang di unggahnya di media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan status tersangka ini ditetapkan usai kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan, terhadap musisi Dewa 19 itu dan juga saksi-saksi lain.

"Kami sudah memanggil beberapa ahli bahasa, ahli pidana, kemudian memeriksa saksi-saksi juga, sehingga kami telah menetapkan yang bersangkutan AD (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H