MENU TUTUP

Ciptakan Penggunaan APBD Tanpa Cacat hukum

Rabu, 03 Februari 2016 | 06:57:28 WIB | Di Baca : 944 Kali
Ciptakan Penggunaan APBD Tanpa Cacat hukum
012 Pekanbaru, SeRiau - Pengelolaan anggaran di pemerintahan rawan akan tindak kesalahan. Bahkan, tidak sedikit pengelolaannya terbentur dengan hukum. Mayoritas dari kasus hukum yang terjadi akibat dari minimnya pengtahuan tentang hukum yang ada di Indonesia. Parahnya, akibat hal tersebut, tidak sedikit pejabat yang ragu untuk menggunakan anggaran yang mengakibatkan pelayanan ke masyarakat terhambat. Sadar akan hal tersebut, Pemko Pekanbaru melalui Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru guna mengawasi pengelolaan anggaran khususnya APBD. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Idianto menjelaskan jika sosialisasi terkait hal tersebut dilakukan guna memberikan pemahaman kepada pengguna anggaran untuk mengantisipasi tindakan yang bisa mengakibatkan kosekwensi hukum. Selain itu, untuk mendukung hal tersebut dibentuk Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kota Pekanbaru, berdasarkan keputusan kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru nomor, Kep-01/N.4.10/10/01/2016 tanggal 6 Januari 2016. ''TP4D dibentuk Jaksa Agung karena penyerapan anggaran sangat minim. Karena banyak SKPD dan PPTK yang takut berbuat dan melakukan kegiatan pelelangan proyek APBD,'' terang Idianto. Sebutnya, tujuan TP4D kejaksaan akan melakukan pengawalan setiap tahapan untuk pelaksanaan proyek mulai perencanaan pelelalang pelaksanaan sampai serah terima dan hingga pencatatan aset. 05 ''Kami apresiasi Walikota meminta mau dikawal, artinya  bapak sudah mau menegakkan pemerintah anti korupsi,'' ujarnya. Terkait hal tersebut, Wali Kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT, menyambut baik kerjasama ini demi memaksimalkan penyerapan APBD kota Pekanbaru. Ia meminta SKPD langsung diminta menindaklanjuti kerjasama ini. Karena banyak Kepala daerah dan SKPD harus buat inovasi, disatu sisi hukum dibenarkan disisi lain tidak karena Bertentangan. ''Ini membuat kepala daerah dan SKPD ketakutan. Ada juga penafsiran yang berbeda oleh pihak hukum,''ujarnya. Wako setuju TP4D ini perlu dibentuk agar ada kesamaan persepsi antara SKPD dan aparat hukum. Penerapaan pakta integritas itu sendiri sudah dimulai Pemko Pekanbaru sejak awal kepemimpinan Walikota Pekanbaru Firdaus tahun 2012. Reformasi birokrasi untuk menjadikan Kota Pekanbaru zona bebas anti korupsi sudah dikumandangkan. ''Pengawasan ini kan akan terus dilakukan, jadi kalau untuk data pejabat yang belum melaporkan LHKPN itu ya ada di Inspektorat. Jadi dalam waktu dekat ini, Pemerintah Pusat juga akan merefitalisasi fungsi dari inspektorat agar dalam melakukan pengawasan internal benar-benar dilaksanakan dan korupsi di indonesia tidak akan ada lagi,'' tutup Wako.(adv)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lulusan Institut MASTER, 80 Persen Sudah Bekerja dan Siap Jadi Agen Perubahan

2

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

3

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

4

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

5

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029