MENU TUTUP

Jokowi Hormat Tangan Saat Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, UU Nyatakan Salah!

Sabtu, 22 September 2018 | 05:38:52 WIB | Di Baca : 1302 Kali
Jokowi Hormat Tangan Saat Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, UU Nyatakan Salah!

SeRiau - Sebuah potongan video yang menyoroti posisi Joko Widodo memberikan hormat tangan saat menyanyikan lagu Indonesia Raya beredar luas.

Video itu merupakan rekaman saat dua pasang kontestan Pemilu 2019 mengambil nomor urut untuk Pemilihan Presiden 2019, yang dilakukan di gedung KPU, pada Jumat malam 21 September 2018 di Jakarta sekira pukul 20.20 WIB.

Tampak dalam video hanya Jokowi yang memberikan hormat tangan saat menyanyikan lagu kebangsaan. Tiga kontestan lainnya berdiri dengan sikap tegak lurus, termasuk pasangannya Kyai Ma'ruf Amin. 

Apa yang salah dengan sikap Jokowi?

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan, disebutkan dalam Pasal 62, setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Dalam pejelasan atas UU tersebut, dikatakan, yang dimaksud dengan ”berdiri tegak dengan sikap hormat” pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya disebutkan juga pada Pasal 9 bagaimana sikap seseorang yang sedang menyanyikan/ mendengarkan Lagu Kebangsaan, yaitu pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan, maka orang yang hadir berdiri tegak di tempat masing-masing. 

Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan cara yang telah ditetapkan untuk organisasi itu. 

Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.

Sanksi kepada seseorang yang tidak patuh terhadap tata tertib di atas, diatur dalam BAB VI pasal 10 ayat (1), yang berbunyi : barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ayat 2 dan ayat 3, dan pasal 8 Peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid