MENU TUTUP

Mantan Biksu dari Thailand Divonis 114 Tahun Penjara

Jumat, 10 Agustus 2018 | 00:11:13 WIB | Di Baca : 1553 Kali
Mantan Biksu dari Thailand Divonis 114 Tahun Penjara

SeRiau - Mantan biksu dari Thailand, Wirapol Sukphol, dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan pencucian uang sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 114 tahun.

Pengadilan di ibu kota Thailand menjatuhkan vonis dalam sidang Kamis ini (9/8/2018).

Kasus tersebut mencuat ke publik ketika beredar video di YouTube tahun 2013 yang menunjukkan Wirapol Sukphol memegang tumpukan uang, mengenakan kacamata bermerek mahal di sebuah pesawat pribadi. Video itu menggemparkan Thailand yang mayoritas penduduknya beragama Buddha.

Penyumbang minta uang kembali

Pengadilan menyatakan Wirapol Sukphol bersalah melakukan penipuan karena mengklaim ia mempunyai kekuatan khusus. Langkah ini dilakukan untuk memperdaya para pengikut sehingga mereka bersedia menyerahkan harta benda sebagai bentuk donasi.

Di samping itu, pengadilan juga menyatakan Wirapol Sukphol bersalah dalam kasus pencucian uang karena ia menggunakan sumbangan masyarakat untuk membeli berbagai barang pribadi, termasuk mobil-mobil mewah.

Penyelidik bahkan menemukan ia memiliki sejumlah rekening bank dengan total saldo mencapai USD700.000 atau sekira Rp10 miliar.

Tercatat 29 penyumbang telah mengajukan gugatan pengembalian sumbangan kepada mantan biksu itu. Dalam hal ini, pengadilan memerintahkan kepadanya untuk mengembalikan uang sebesar 28,6 juta baht atau sekitar Rp12 miliar kepada mereka.

Selain kasus penipuan dan pencucian uang, mantan biksu yang berpengaruh tersebut juga akan menghadapi dakwaan lain sebelum akhir tahun ini, termasuk melakukan hubungan seks dengan seorang anak perempuan di bawah umur. (**H)


Sumber: Okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur