MENU TUTUP

Heboh Tuduhan Rp 500 M untuk PAN-PKS, Ini Aturan di UU Pemilu

Kamis, 09 Agustus 2018 | 06:11:07 WIB | Di Baca : 1127 Kali
Heboh Tuduhan Rp 500 M untuk PAN-PKS, Ini Aturan di UU Pemilu

SeRiau - PAN dan PKS diserang isu tak sedap mendapat setoran dana Rp 500 miliar terkait pencalonan presiden/wakil presiden. Tuduhan tersebut disampaikan Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief. 

Andi menyampaikan tudingan ini karena merasa jengkel atas sikap Ketum Gerindra Prabowo Subianto yang cenderung memilih Sandiaga Uno sebagai cawapres. Andi menambahkan, Sandi sanggup menyetor Rp 500 miliar ke PAN dan PKS demi memuluskan rencana tersebut.

"Sandi Uno yang sanggup membayar PAN dan PKS masing-masing Rp 500 M menjadi pilihannya untuk cawapres," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).

Terlepas dari tuduhan di atas, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah melarang segala bentuk pemberian imbalan terkait pencalonan presiden/wakil presiden. Jika terbukti, parpol itu tak boleh mengusung capres/cawapres di periode berikutnya. Berikut bunyi aturan mainnya:

Pasal 228

(1) Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden;

(2) Dalam hal Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Partai Politik yang bersangkutan dilarang dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya;

(3) Partai Politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

(4) Setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Kembali ke tuduhan Rp 500 miliar. PAN membantah menerima mendapat Rp 500 miliar dari Sandi.

"Itu omong kosong. Andi Arief nggak boleh asal nuduh. Jangan-jangan itu ungkapan bola mantul. Mereka yang mau minta dana Rp 500 miliar agar gabung di koalisi Gerindra. Tidak elok seperjuangan menuduh yang tidak-tidak," ujar Wakil Bendum PAN Asri Anas di rumah dinas Zulkifli Hasan, Jalan Widya Chandra IV, Jakarta, Rabu (8/8).

Begitu juga dengan PKS. PKS mengaku masih memperjuangkan rekomendasi ijtimak ulama di mana Salim Segaf Aljufri direkomendasikan jadi cawapres Prabowo.

"Kami sedang perjuangkan aspirasi ulama dan ummat. Sesuatu yang tidak pantas tuduhan tersebut dialamatkan kepada PKS," ujar Wasekjen PKS Abdul Hakim saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/8). (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan