MENU TUTUP

Pendaftaran Capres Diperpanjang Jika Hanya Ada Satu Paslon

Kamis, 02 Agustus 2018 | 14:41:55 WIB | Di Baca : 1310 Kali
Pendaftaran Capres Diperpanjang Jika Hanya Ada Satu Paslon

 

 

SeRiau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memperpanjang masa pendaftaran hingga 14 hari jika hanya ada satu pasangan calon presiden-wakil presiden yang mendaftar pada 4-10 Agustus. 

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

KPU membuka masa pendaftaran pertama selama 7 hari, yakni pada 4-10 Agustus. Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan capres-cawapres ke KPU sekaligus menyerahkan berbagai berkas termasuk visi dan misi capres-cawapres. Syarat-syarat itu diatur Pasal 8 dan 10 dalam PKPU Nomor 22 tahun 2018.

Pada 4-9 Agustus, KPU membuka waktu pendaftaran sejak pukul 08.00 - 16.00 WIB. Di hari terakhir, 10 Agustus, KPU membuka pendaftaran pada pukul 08.00-24.00 WIB. Hal itu pun tertuang dalam Pasal (4) butir a dan b PKPU No 22 tahun 2018.

KPU bakal menolak pendaftaran jika satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu. 

Penyelenggara pemilu juga akan menolak apabila satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang mengakibatkan gabungan partai politik lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon. Mekanisme tersebut termaktub dalam Pasal 15 butir a dan b.

Kemudian, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran jika terjadi tiga hal. Salah satunya adalah ketika hanya ada satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya atau paslon tunggal.

Jika kemungkinan itu terjadi, KPU akan memberlakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertulis dalam Pasal 16 Ayat (3) PKPU Nomor 22 tahun 2018 sebagai berikut.

"KPU melakukan perpanjangan pendaftaran pertama selama 7 (tujuh) hari," demikian bunyi Pasal 16 Ayat (3) dalam PKPU Nomor 22/2018.

Apabila tidak ada perubahan, atau tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, KPU akan kembali memperpanjang masa pendaftaran selama 7 hari. Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Ayat (4).

"Dalam hal setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), masih terdapat kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU melakukan perpanjangan pendaftaran kedua selama 7 (tujuh) hari," tulis Pasal 16 Ayat (4).

Dengan demikian, KPU menyiapkan masa pendaftaran capres-cawapres total selama 21 hari. Masa pendaftaran perdana diberlakukan selama 7 hari, yaitu 4-10 Agustus. Kemudian, ada masa perpanjangan pendaftaran selama 14 hari yang dibagi menjadi dua fase dengan masing-masing 7 hari.

Meski begitu, KPU belum menyiapkan tanggal masa perpanjangan pendaftaran karena tidak tercantum dalam PKPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2019. 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid