MENU TUTUP

Tak Punya Uang buat Nikah, Pria Tangerang Bakar Rumah Orangtuanya

Kamis, 19 Juli 2018 | 20:02:18 WIB | Di Baca : 1658 Kali
Tak Punya Uang buat Nikah, Pria Tangerang Bakar Rumah Orangtuanya

SeRiau - Seorang pemuda di Karang Tengah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, nekat membakar rumah orangtuanya karena batal menikah.

Menurut Kepala Polsek Ciledug, Kompol Supiyanto, pelaku bernama Riski (25) membakar rumah orang tuanya pada Jumat 6 Juli 2018.

Peristiwa itu bermula dari adu mulut Riski dan kedua orangtuanya, terkait uang untuk membiayai pernikahannya. Riski kesal, karena orangtuanya tak memiliki uang untuk melaksanakan resepsi pernikahannya itu.

Warga setempat berusaha melerai keributan antarkeluarga itu, tapi Riski malah mengamuk dan menantang warga untuk berkelahi dengannya.

"Saat warga hendak melerai, pelaku marah dan menantang warga sampai akhirnya, pelaku melempar gelas kepada warga. Saat itu juga pelaku langsung ambil bensin dari tangki motornya bermaksud untuk membakar rumah orangtuanya," kata Supiyanto, Kamis, 19 Juli 2018.

Pelaku menyiramkan bensin dengan menggunakan pakaian dan boneka ke rumah orangtuanya. "Pelaku sudah gelap mata langsung membakar rumah orang tuanya, karena kesal tidak diberi uang buat nikah," ujarnya.

Beruntung yang terbakar hanya teras rumah, karena warga langsung memadamkan apinya. Namun, tak sampai di situ, Riski juga merusak rumah warga sekitar.

"Pelaku yang geram lalu mengejar para tetangganya yang hendak melerai tersebut. Bahkan, rumah tetangganya pun ikut dirusak oleh pelaku. Dua rumah tetangganya dirusak pelaku di bagian jendela," katanya.

Terkait dengan nominal yang diminta pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dalam pengejaran, pelaku pun melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

Sementara itu, Riski mengungkapkan, kekesalannya tersebut tak hanya lantaran tak diberi uang, namun restu yang dimintanya pun tak diberikan oleh kedua orangtuanya.

"Kesal mau nikah enggak direstui sama enggak ada uangnya," ujarnya.

Saat ini, barang bukti berupa korek api, beberapa pakaian yang digunakan pelaku untuk membakar, pecahan gelas, dan kaca jendela, telah diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 187 KUHP tentang pembakaran secara sengaja, dengan ancaman 12 tahun penjara. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

2

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Ada Hiburan Stand Up Comedy hingga Doorprize

3

RBR 2026 Meriah, Kapolda Riau Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla

4

Update Swasembada Pangan Wilayah Polsek Kandis, Pembersihan Gulma, Penyemprotan dan Pemupukan

5

Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run