MENU TUTUP

KPK Ingatkan KPU Konsisten Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Rabu, 18 Juli 2018 | 00:00:11 WIB | Di Baca : 1406 Kali
KPK Ingatkan KPU Konsisten Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan mantan narapidana korupsimaju menjadi calon legislatif (caleg).

"Kami harap KPU konsisten menegakkan PKPU yang sudah dibuat tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, (17/7).

Febri berharap, dengan adanya PKPU tersebut setidaknya bisa meminimalisir tindak pidana korupsi. Menurut Febri, KPK juga terus mengingatkan kepada calon legislatif untuk tidak memakan uang negara demi kepentingan pribadi.

"Biasanya kami melakukan koordinasi lebih lanjut dan belajar dari pengalaman sebelumnya, selalu diminta menjelaskan ke calon kepala daerah atau caleg," kata dia.

Aturan mantan napi dilarang nyaleg memang tengah diuji di Mahkamah Agung (MA) oleh beberapa pihak. Namun, KPU diharapkan tetap konsisten pada aturan yang sudah berlaku sekarang.

"Itu kan penting diketahui sejak awal, agar nanti tidak ada lagi alasan, 'saya tidak tahu, saya kira menerima hadiah itu sebagai kebaikan'. Seperti yang muncul beberapa kali ini," kata Febri. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan