MENU TUTUP

KPK Ingatkan KPU Konsisten Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Rabu, 18 Juli 2018 | 00:00:11 WIB | Di Baca : 1632 Kali
KPK Ingatkan KPU Konsisten Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten dengan peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan mantan narapidana korupsimaju menjadi calon legislatif (caleg).

"Kami harap KPU konsisten menegakkan PKPU yang sudah dibuat tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, (17/7).

Febri berharap, dengan adanya PKPU tersebut setidaknya bisa meminimalisir tindak pidana korupsi. Menurut Febri, KPK juga terus mengingatkan kepada calon legislatif untuk tidak memakan uang negara demi kepentingan pribadi.

"Biasanya kami melakukan koordinasi lebih lanjut dan belajar dari pengalaman sebelumnya, selalu diminta menjelaskan ke calon kepala daerah atau caleg," kata dia.

Aturan mantan napi dilarang nyaleg memang tengah diuji di Mahkamah Agung (MA) oleh beberapa pihak. Namun, KPU diharapkan tetap konsisten pada aturan yang sudah berlaku sekarang.

"Itu kan penting diketahui sejak awal, agar nanti tidak ada lagi alasan, 'saya tidak tahu, saya kira menerima hadiah itu sebagai kebaikan'. Seperti yang muncul beberapa kali ini," kata Febri. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kepala UPT Samsat Kubang Imbau Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Opsen PKB Hingga 5 April

2

Rapat Pleno, KPU Riau Tetapkan Abdul Wahid-SF Hariyanto Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau

3

Bangun Generasi Berprestasi, PT EMP Energi Gandewa Serahkan Fasilitas untuk SSB Lindai Energi

4

Keletah Budak Awali Suguhan Teater di PTR

5

Zulfikar Terpilih Sebagai Ketua Umum PDPM Rohil Periode 2024-2029