MENU TUTUP

Konstitusi Diamandemen, Presiden Kuba Hanya Bisa Menjabat Dua Periode

Ahad, 15 Juli 2018 | 20:54:02 WIB | Di Baca : 1200 Kali
Konstitusi Diamandemen, Presiden Kuba Hanya Bisa Menjabat Dua Periode

SeRiau - Kuba memberlakukan konstitusi baru terkait masa berlaku jabatan seorang presiden, dari yang tak terbatas kini hanya bisa lima tahun setiap periode dan maksimal menjabat dua periode. Selain itu, kepemimpinan di negara tersebut juga akan dibagi menjadi dua yakni presiden dan perdana menteri.

Dilansir dari laman BBC, Minggu (15/7), selain merombak pemerintahan, konstitusi yang baru ini juga akan memberlakukan status kepemilikan negara atas properti swasta. Sebelumnya penjualan properti swasta dilarang selama Fidel Castro masih berkuasa, namun larangan itu dicabut pada 2011 lalu.

Kerangka konstitusi ini diyakini akan disetujui melalui pemungutan suara di Majelis Nasional Kuba pekan depan. Setelahnya, konstitusi itu akan dimasukkan ke referendum popular untuk pengesahan final tahun ini.

Jika disetujui, konstitusi baru ini akan menggantikan aturan lama yang disetujui Partai Komunis Kuba di tahun 1976. Namun konstitusi baru ini akan tetap menjadikan Partai Komunis sebagai kekuatan politik dominan di Kuba.

Kuba sendiri mulai menjalani serangkaian reformasi sejak tahun 2010 lalu dengan tujuan meningkatkan perekonomian negara. (**H)


Sumber: Merdeka.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman