MENU TUTUP

Istri Najib Razak Digugat Perusahaan Lebanon atas 44 Perhiasan

Selasa, 10 Juli 2018 | 16:40:02 WIB | Di Baca : 1124 Kali
Istri Najib Razak Digugat Perusahaan Lebanon atas 44 Perhiasan

SeRiau - Sebuah perusahaan perhiasan asal Lebanon mengajukan gugatan senilai RM60 juta atau Rp215 miliar terhadap Datin Seri Rosmah Mansor atas 44 potong perhiasan yang dikirim kepadanya awal tahun ini dan baru-baru ini disita oleh polisi.

Global Royalty Trading SAL yang berbasis di Beirut mengajukan gugatan tersebut kepadanya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada tanggal 26 Juni 2018 lalu melalui Messrs David Gurupatham and Koay.

Dilansir dari Asia One, dalam pernyataannya, perusahaan tersebut mengatakan bahwa istri mantan PM Malaysia Najib Razak itu telah membenarkan dalam sebuah surat pada 22 Mei bahwa ia sudah menerima barang-barang tersebut.

Global Royalty Trading mengatakan, per tanggal 10 Februari 2018 sebanyak 44 potong perhiasan yang terdiri dari tiara, kalung berlian, cincin, gelang dan anting-anting telah dikirim kepada Rosmah.

Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa Rosmah merupakan pelanggan lama dan pihak Global Royalty Trading akan mengirimkan perhiasan kepadanya atas permintaanya. Rosmah kemudian akan mengevaluasi dan membeli barang yang dibayar sendiri atau melalui pihak ketiga.

Perusahaan itu menyatakan bahwa Rosmah terkadang meminjamkan perhiasan kepada pihak penerima maupun agen lain di Kuala Lumpur, Singapura atau Dubai. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

2

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

3

Hadrikan Mantan PWMP di Milad ke- 92, Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Dialog dan Rakerwil

4

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

5

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru