MENU TUTUP

Bagi-bagi Rp 20.000 Saat Pilkada, Seorang Pria Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 10 Juli 2018 | 05:15:11 WIB | Di Baca : 1623 Kali
Bagi-bagi Rp 20.000 Saat Pilkada, Seorang Pria Dituntut 3 Tahun Penjara

SeRiau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menuntut hukuman 3 tahun penjara untuk terdakwa kasus politik uang, Supriyono. Terdakwa juga dituntut didenda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan JPU Antonius pada sidang kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Temanggung, Senin (9/7/2018).

Untuk diketahui, terdakwa warga Desa Gowak, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung itu diduga melakukan praktik politik uang pada pemilihan bupati dan wakil bupati Temanggung, Pilkada serentak, 27 Juni 2018 lalu.

"Sesuai fakta-fakta hukum di persidangan tidak ada satu pun yang dapat meniadakan perbuatan terdakwa menjelang pencoblosan surat suara, dengan membagikan amplop berisi uang," ucap Antonius.

Antonius memaparkan, terdakwa membagikan amplop berisi uang masing-masing pecahan Rp 20.000 kepada calon pemilih menjelang pencoblosan. Calon pemilih dipengaruhi untuk mencoblos salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Temanggung tertentu.

Menurut dia, perbuatan terdakwa dilakukan di rumah Devi Bagas Santosa dan Anik, warga Gowak Pringsurat, serta pada Wawan dan Kuat Darmawan. Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016.

"Perbuatan terdakdwa telah mencederai demokrasi," tandas Antonius.

Adapun hl-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa telah menciderai demokrasi. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa adalah kepala keluarga.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum,”imbuhnya.

Sidang dengan ketua majelis hakim Didit Pambudi Widodo dan anggota Rachmawati Saptaningtyas dan Stephanus Yunanto itu akan kembali digelar pada Selasa (10/7/2018) dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

2

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mapolda Riau Meriah, Ada Hiburan Stand Up Comedy hingga Doorprize

3

RBR 2026 Meriah, Kapolda Riau Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla

4

Update Swasembada Pangan Wilayah Polsek Kandis, Pembersihan Gulma, Penyemprotan dan Pemupukan

5

Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon dalam Event Riau Bhayangkara Run