MENU TUTUP

Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir

Selasa, 03 Juli 2018 | 19:20:57 WIB | Di Baca : 1770 Kali
Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir

SeRiau - Kementerian Komunikasi dan Informatika telah resmi memblokir aplikasi Tik Tok, Selasa (3/7/2018). Setidaknya, ada delapan Domain Name System (DNS) Tik Tok yang diblokir pemerintah.

Kominfo menyebutkan, dalam sebulan terakhir, pihaknya melakukan pemantauan terhadap aplikasi Tik Tok. Pemantauan tersebut karena Kominfo menerima 2.853 laporan dari masyarakat.

"Tik Tok sudah diblokir mulai tadi siang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada detikINET, Selasa (3/7/2018).

Di antara laporan yang masuk ke Kominfo terkait Tik Tok, fenomena dan perilaku aplikasi tersebut sudah semakin ke arah negatif, mulai dari pornografi, asusila, LGBT, pelecehan agama, fitnah, serta konten yang dinilai meresahkan masyarakat dan anak-anak.

Terkait persoalan tersebut, Kominfo mengaku sudah mengerahkan tim untuk menghubungi Tik Tok sejak Senin kemarin. Kominfo juga telah meminta mereka menangani konten negatif di dalam platformnya, serta sampaikan bahwa Tik Tok harus mengikuti peraturan Indonesia dan harus memiliki tim monitoring dan pusat monitoring yang ada di Indonesia.

"Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa saja kami buka kembali," kata pria yang disapa Chief RA ini. (**H)


Sumber: detikInet


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau