Riau Bakal Punya Perda Pencegahan Rabies
[caption width="500" align="alignnone"]Foto int[/caption]
Pekanbaru, SeRiau - Kurun waktu tidak lama lagi, Provinsi Riau bakal punya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penaggulangan dan Pencegahan terhadap penyakit Rabies yaitu Perda Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakt Veteriner. Mengigat untuk saat ini draf Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) sudah disampaikan ke DPRD Riau, telah mendapat tanggapan fraksi dan telah pula dibentuk Pansus (Panitia Khusus) dalam melakukan kajian.
Sekretris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menyampaikan tanggapan Pemerintah terhadap pandangan seluruh Fraksi DPRD Riau, Kamis (27/10), memberikan apresiasi yang tinggi pada seluruh Fraksi terhadap masukan diberkan untuk kesempurnaan dari Perda nantinya. Sehingga akan menjadi payung hukum dalam pelaksaaan atau penerapan di lapangan.
"Kesehatan hewan dan Veteriner secara sosiologis merupakan persoalan yang termasuk menonjol di Riau. Padahal ini termasuk persoalan kesehatan dan ketentraman masyarakat, hal-hak masyarakat, kesehatan umum dan berpengaruh terhadap kepariwisataan. Bahkan penykit ini belum ada obatnya yang berakhir pada kematian", jelasnya membeberkan beberapa tujuan pembuatan Perda.
Diakui juga, selama ini Pemprov juga telah melakukan pengendalian dan pencegahan rabies tiap tahunnya dengan melibatkan masyarakat pemelihara hewan secara bertanggung jawab.
"Selama ini diatur dalam Pergub no 30 tahun 2015. Namun dalam perjalanannya belum memperlihatkan Riau zero dalam penderita", tambahnya menyebutkan Perlunya dibuatkan Perda sehingga ada sanksi terhadap pemelihara hewan penyebab rabies.
Sementara itu diakui juga, untuk saat ini Pemerintah Provinsi Riau sudah memiliki 66 unit Pusat Keshatan Hewan (Puskeswan) yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota. Jumlah ini sudah sesuai dengan jumlah rasio yang ada di Peraturan Pemerintah no 64 tahun 2007. (Imt)