MENU TUTUP

Pengadilan Banding AS Tolak Hak Cipta 'Monyet Selfie' dari Sulawesi

Rabu, 25 April 2018 | 06:25:16 WIB | Di Baca : 2821 Kali
Pengadilan Banding AS Tolak Hak Cipta 'Monyet Selfie' dari Sulawesi

SeRiau - Masih ingatkah Anda dengan Naruto, si monyet jambul hitam Sulawesi yang sempat menghebohkan publik Amerika lantaran foto selfie-nya menjadi polemik.

Pengadilan Banding Federal San Fransisco akhirnya memutuskan bahwa primata asal Indonesia itu, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan klaim hak cipta terhadap seorang fotografer alam, karena Naruto bukanlah manusia, seperti dikutip dari Arstechnica, Selasa (24/4).

Pengadilan banding menjunjung tinggi putusan yang mendukung David Slater sebagai pemilik sah atas foto tersebut, dan menolak permintaan People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) untuk mengajukan klaim hak cipta atas 'monyet selfie'.

Sebelumnya PETA menggugat Slater pada tahun 2015, mengklaim bahwa fotografer tersebut tidak memiliki hak cipta untuk serangkaian foto selfie yang diambil pada tahun 2011. PETA berpendapat bahwa Naruto adalah pemilik sah foto tersebut.

Dikutip dari Market Watch, pengadilan kemudian mempertanyakan motif PETA dalam kasus tersebut. "PETA tampaknya menggunakan Naruto sebagai pion untuk tujuan ideologis mereka," tulis catatan kaki pengadilan. (**H)


Sumber: Kumparan


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana