MENU TUTUP

Pengadilan Banding AS Tolak Hak Cipta 'Monyet Selfie' dari Sulawesi

Rabu, 25 April 2018 | 06:25:16 WIB | Di Baca : 3943 Kali
Pengadilan Banding AS Tolak Hak Cipta 'Monyet Selfie' dari Sulawesi

SeRiau - Masih ingatkah Anda dengan Naruto, si monyet jambul hitam Sulawesi yang sempat menghebohkan publik Amerika lantaran foto selfie-nya menjadi polemik.

Pengadilan Banding Federal San Fransisco akhirnya memutuskan bahwa primata asal Indonesia itu, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan klaim hak cipta terhadap seorang fotografer alam, karena Naruto bukanlah manusia, seperti dikutip dari Arstechnica, Selasa (24/4).

Pengadilan banding menjunjung tinggi putusan yang mendukung David Slater sebagai pemilik sah atas foto tersebut, dan menolak permintaan People for the Ethical Treatment of Animals (PETA) untuk mengajukan klaim hak cipta atas 'monyet selfie'.

Sebelumnya PETA menggugat Slater pada tahun 2015, mengklaim bahwa fotografer tersebut tidak memiliki hak cipta untuk serangkaian foto selfie yang diambil pada tahun 2011. PETA berpendapat bahwa Naruto adalah pemilik sah foto tersebut.

Dikutip dari Market Watch, pengadilan kemudian mempertanyakan motif PETA dalam kasus tersebut. "PETA tampaknya menggunakan Naruto sebagai pion untuk tujuan ideologis mereka," tulis catatan kaki pengadilan. (**H)


Sumber: Kumparan


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bersyukurlah Bisa Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru