MENU TUTUP

Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden PKS yang Belum Kelar

Kamis, 29 Maret 2018 | 23:21:04 WIB | Di Baca : 1328 Kali
Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Presiden PKS yang Belum Kelar

SeRiau - Polda Metro Jaya mengagendakan ulang jadwal pemeriksaan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman terkait laporan yang dilayangkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan jadwal ulang tersebut lantaran pemeriksaan terhadap Sohibul hari ini belum selesai. Namun Argo belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan. 

"Tadi Presiden PKS didampingi beberapa lawyer juga ada ke sini sudah kita lakukan pemeriksaan jam 09.00 WIB kemudian yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, akhirnya kita tutup pemeriksaannya dan akan kita lakukan kembali (pemeriksaan)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).

Saat diperiksa, Sohibul tidak sampai 30 menit berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia yang didampingi kuasa hukumnya pun tak banyak bicara usai pemeriksaan.

Argo mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi pernyataan Sohibul dengan yang dituduhkan Fahri.

"Undangan penyidik untuk klarifikasi berkaitan dengan laporan Pak Fahri Hamzah. Nanti kita komunikasikan kapan yang penting nanti kita ada komunikasi dengan penyidik biar waktunya bisa klop nanti kapan," tuturnya. 

Sohibul dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Fahri. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan hari ini, Sohibul melalui kuasa hukumnya, Indra, mengklaim menyertakan barang bukti sebagai bentuk klarifikasi tuduhan Fahri. Barang bukti itu berupa dokumen yang diantaranya memuat pasal-pasal yang disangkakan oleh Fahri dalam laporannya. 

sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

2

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

3

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

4

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir

5

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan