MENU TUTUP

Jokowi soal Arief Hidayat Langgar Etik: Itu Ada di MK, Bukan Wilayah Saya

Selasa, 27 Maret 2018 | 19:54:44 WIB | Di Baca : 2015 Kali
Jokowi soal Arief Hidayat Langgar Etik: Itu Ada di MK, Bukan Wilayah Saya

SeRiau - Arief Hidayat kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, siang tadi.

Pelantikan itu sempat menuai kritik dari berbagai pihak lantaran Arief diketahui dua kali tersandung masalah kode etik dalam memimpin lembaga yang menjadi benteng terakhir konstitusi itu.

Merespons banyaknya kritikan itu, Presiden Jokowi menegaskan, bahwa pelantikan dilakukan lantaran DPR telah memilih kembali Arief Hidayat sebagai Ketua MK.

"Ya kita tahu Prof Arief adalah Hakim MK yang dipilih oleh DPR. (Jadi) harus tahu semuanya," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Kepala Negara tak mempersoalkan adanya pihak yang ingin mengungat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 P 2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi ke Pengadilam Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, permasalahan etik berada di wilayah MK. Sebab itu, ia tak menginginkan pemerintah mencampuri urusan internal di lembaga yudikatif itu.

"Dan kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," tandasnya.

Seperti diketahui, Arief hidayat telah dua kali mendapat sanksi oleh Dewan Etik MK. Pertama, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK, pada 2016.

Pemberian sanksi itu karena Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Dalam katebelece yang dibuat Arief itu, terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Sementara yang kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan pada akhir 2017. Arief dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, pada Rabu 6 Desember 2017 silam.

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.


sumber okezone


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

3

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

4

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

5

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga