MENU TUTUP

Dua Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa

Selasa, 27 Februari 2018 | 12:20:19 WIB | Di Baca : 1668 Kali
Dua Petinggi Garuda Indonesia Diperiksa

SeRiau - Dua petinggi PT Garuda Indonesia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).

Dua pejabat yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan itu adalah VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia, Setijo Awibowo, dan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia, Achirina.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.

Setijo Awibowo sudah beberapa kali diperiksa penyidik. Namun, belum diketahui secara detail kaitannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk ini.

‎KPK‎ telah menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo selaku bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Grup sekaligus Beneficial Owner Connaught Intenational sebagai tersangka. Keduanya disinyalir telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Rolls Royce dan Airbus terkait pengadaan mesin dan pesawat untuk PT Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar diduga telah menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Emiryah Satar diduga menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta dan tersebar di Singapura dan Indonesia.

Atas dugaan itu, Emirsyah Satar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Soetikno selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Sumber metrotvnews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI