Fredrich Dipecat Peradi, Pengacara: Masih Ada Upaya Banding
SeRiau - Fredrich Yunadi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Jakarta. Namun pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, menyebut masih ada upaya banding bagi kliennya.
"Saya harus hargai apapun keputusan teman-teman di Dewan Kehormatan, tapi yang pasti yang bisa saya komentari, itu baru putusan tingkat pertama, masih ada upaya hukum untuk banding, ya kita lihat saja," ujar Sapriyanto ketika dihubungi detikcom, Minggu (4/2/2018) malam.
Namun Sapriyanto mengatakan bila dirinya hanya memegang kuasa atas Fredrich terkait kasus di KPK. Sedangkan untuk masalah di Peradi, sebenarnya bukan urusannya.
"Jadi kan gini, saya mencoba untuk taat asas. Saya ini kan sebenarnya pengacara dia dalam kaitan kasus di KPK, soal pelanggaran etika yang disidangkan Dewan Kehormatan bukan domain saya sebenarnya, makanya saya nggak mau mencampuri gitu," ungkap Sapriyanto.
"Karena kalau nggak salah kuasa hukum Pak Fredrich (untuk urusan Peradi) anak buah dia di kantor," imbuh dia.
Sebelumnya Wakil Sekjen Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan Fredrich dinyatakan melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Meski begitu, dia memastikan pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan di KPK.
"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD), tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Rivai, Sabtu (3/2).
"Betul (pelanggaran etik), tapi tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," kata dia.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin. Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta. Rivai mengatakan atas keputusan ini Fredrich akan berkonsekuensi tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.
"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," ucap dia.*#
Sumber: detik.com