MENU TUTUP

Atlet Senam Korban Pelecehan Seks di AS Mencapai 265 Orang

Kamis, 01 Februari 2018 | 18:48:39 WIB | Di Baca : 1306 Kali
Atlet Senam Korban Pelecehan Seks di AS Mencapai 265 Orang

 


Pekanbaru, SeRiau-  Seorang mantan dokter di klub gymnastik kini menjadi pesakitan. Ia diadili setelah aksinya melakukan pelecehan seksual terbongkar secara masif.

Pelaku adalah Larry Nassar, dan sudah bertugas selama 20 tahun di gymnastik tersebut. Rabu, 31 Januari 2018 Nassar sudah menjalani persidangan ketiga. Setiap kali persidangan selalu muncul nama-nama baru yang akhirnya berani bersuara. Saat persidangan ketiga digelar, Hakim Janice Cunningham mengatakan sudah 265 perempuan yang memberi kesaksian, mereka telah dilecehkan oleh Nassar.


"Beberapa diantara korban kami harapkan bersedia untuk mengakui perbuatan mereka di pengadilan," ujar hakim seperti dikutip dari Independent, Rabu, 31 Januari 2018.

Awalnya perbuatan Nassar terbongkar setelah puluhan perempuan mengakui aksi bejat itu. Namun selama tujuh hari persidangan angka itu bertambah menjadi 150 orang. Dan setelah persidangan ketiga, sebanyak 65 perempuan lainnya diharapkan bersedia menyampaikan kesaksian mereka.

Salah seorang perempuan yang berani bersaksi adalah mantan pesenam remaja Jessica Thomashow. Kepada pengadilan, Jessica yang kini berusia 17 tahun mengaku dilecehkan saat berusia 9 dan 12 tahun. "Nassar mengambil keuntungan dari keluguan dan rasa percaya seorang gadis kecil kepadanya," ujarnya.

Korban lainnya adalah Annie Labrie. Ia memberikan kesaksian bahwa apa yang dilakukan Nassar telah membuat 'bulu tubuhnya merinding.' Namun saat ia melaporkan pada orang dewasa, mereka mengatakan bahwa Nassar adalah satu-satunya dokter yang dipercaya di situ.

Kasus pelecehan itu dilaporkan terjadi  sepanjang September 2009 hingga September 2011 di Gedderts' Twistars Gymnastics Club. Dilaporkan oleh Independent, seluruh pengurus dan pejabat USA Gymnastics, di mana Nassar pernah bertugas selama 20 tahun, mengundurkan diri setelah terancam akan dipecat.

Secara terpisah, pada bulan Desember, hakim federal juga  menjatuhkan hukuman penjara selama 60 tahun pada Nassar dengan dakwaan tiga kasus pornografi anak.

Pekan lalu 150 korban menyampaikan laporan penyiksaan seksual yang mereka terima kepada pengadilan. Sekitar 140 korban sudah melakukan gugatan hukum melawan Nassar. Korban mengklaim, dua organisasi yaitu USA Gymnastics (USAG) dan Michigan State University (MSU), tahu mengenai tuduhan pelecehan sejak beberapa tahun yang lalu namun tak melakukan tindakan apapun.

Pejabat Olimpiade mengancam akan mendegradasi USAG dari badan olahraga pemerintah AS. Seluruh dewan pengurusnya dan pihak sponsor telah mundur menjelang Olimpiade 2020.

Komite Olimpiade Amerika Serikat, yang telah dikritik juga oleh korban telah mengumumkan penyelidikan independen atas tindakan mereka sendiri dan tindakan USAG.

Kantor Jaksa Agung Michigan, yang mengadili Nassar, sedang mengajukan penyelidikan pidana ke perguruan tinggi karena menangani tuduhan terhadap Nassar. Pekan lalu, Presiden Universitas dan Direktur Atletik mengundurkan diri setelah hukuman Nassar soal pornografi anak diputuskan. ( Sumber : Vivanews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman