KPK Tolak Tanggapi Tuduhan Bocorkan SPDP Novanto
Jakarta, SeRiau- Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuding adanya oknum di KPK yang sengaja menyebarkan isu terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menyebut kliennya sebagai tersangka. Apa kata KPK?
"Saya kira tidak perlu ditanggapi tudingan seperti itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Febri lalu menjelaskan tentang proses penerbitan SPDP serta penyerahannya. Menurut Febri, SPDP hanya diserahkan ke pihak tersangka, korban, atau pelapor.
"Yang pasti kalau proses dalam penyidikan setelah putusan MK (Mahkamah Konstitusi), ada kewajiban penyidik menyampaikan SPDP kepada tersangka, pihak korban, atau pihak pelapor terkait tindak pidana lain. Itu pun harus kita penuhi dan penyampaian SPDP tembusan itu harus sudah dilakukan selama 7 hari. Ketika ada SPDP dalam sebuah perkara keluar dari KPK, hanya 1 lembar kita terbitkan tentu saja tidak bisa kontrol lagi surat tersebut," jelas Febri.
Sebelumnya, Fredrich malah menuding ada oknum di KPK yang sengaja menyebarkan isu tersebut. Dia menyebut surat dimulainya penyidikan atas Novanto itu hoax.
"Kalau kita terima pun, masak kita edarkan ke wartawan, kan nggak make sense. Berarti ini kan permainan oknum KPK sendiri yang sengaja membikin isu, bikin heboh masyarakat, kan mereka selalu ingin jadi pemain sinetron," kata Fredrich.
"Saya belum terima, apa yang harus saya ambil langkah? Ini kan hoax, isu kan, kan saya belum tahu," imbuh Fredrich.
Namun belakangan, KPK telah memberi konfirmasi bila memang ada surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus korupsi e-KTP. Selain itu, ada pula nama tersangka baru, tetapi Febri belum menyebutkan siapa nama tersangka baru itu.
(Sumber : Detiknews.com)