MENU TUTUP

Terkait Putusan Baori, KONI Riau Akui Putusan Baori Tentang PAW Di SK 41 Tidak Berkekuatan Hukum

Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:04:06 WIB | Di Baca : 921 Kali
Terkait Putusan Baori, KONI Riau Akui Putusan Baori Tentang PAW Di SK 41 Tidak Berkekuatan Hukum
Pekanbaru, SeRiau-  Keputusan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia Soal SK 41 yang di gugat oleh Amran Tambi cs dibantah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Riau bahwa Baori Mencabut SK 41, Putusan Baori yang Benar  bahwa SK 41 Tidak Berkekuatan Hukum.dan Musyawarah Kota Luar Biasa yang dilakukan oleh Anis Murzil sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaaran Rumah  Tangga. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Prestasi KONI Riau Sudarman Umar yang hadir dalam sidang putusan Baori itu kepada Seriau.com melalui selulernya, Rabu ( 11/10) Sudarman mengatakan bahwa tidak benar ada pencabutan SK 41 oleh Baori yang benar putusan Baori yaitu SK 41 tidak berkekuatan hukum dan yang tidak berkekuatan hukum itu adalah masalah Pergantian Antar Waktu " tidak benar Baori mencabut SK 41 bahwa memang putusan Baori SK 41 tidak berkekuatan hukum tapi itu hanya masalah istilah PAW yang tidak dikenal oleh Baori" ucapnya. Sudarman juga mengatakan bahwa Muskotlub yang dilakukan oleh Anis Murzil sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga " bahwa Baori memutuskan Muskotlub yang dilakukan Anis Murzil sudah sesuai AD/ ART" ujarnya. Menurut Sudarman Nanti akan di tunjuk " Caretaker" untuk menyelesaikan persoalan PAW ini, dan KONi Riau akan melakukan Koordinasi dengan KONI Pusat" kita akan lakukan Koordinasi dengan Koni Pusat terkait PAW ini" tegasnya. Dilanjutkan Sudarman lagi bahwa tidak semua Materi di SK 41 tidak berkekuatan hukum hanya PAW yang tidak berkekuatan hukum tapi tidak membatalkan Muskotlub yang dilakukan oleh Anis Murzil " jadi perlu di jelaskan tidak semua SK 41 yang berkekuatan hukum hanya masalah PAW yang dinilai Baori tidak mempunyai kekuatan hukum" tuturnya. Sudarman juga mengungkapkan bahwa KONI Riau dalam hal ini tidak ada memihak kepada salah satu Pengurus yang bersengketa" kita tidak ada memihak kepada salah satu pengurus KONI Riau hanya berjalan sesuai Mekanisme saja" tegasnya. Sementara itu kuasa Hukum KONI Riau Madison mengatakan bahwa Koni Riau menerima putusan Baori terkait  gugatan Amran Tambi karena diakui bahwa dirinya sudah lelah" apa pun putusan Baori kita terima lelah sudah kita bersengketa ini yang perlu kita pikirkan sekarang adalah prestasi olah raga kita" tegasnya. Madison mengatakan bahwa apa yang di tuntut Amran Tambi Bahwa SK 41 itu cacat Hukum dan Minta dicabut Baori Memutuskan bahwa SK 41 tidak berkekuatan Hukum" kalau kita tanya hukum yang mana tentu akan memperpanjang masalah" tegasnya. Madison juga mengatakan bahwa Baori juga memutuskan Muskotlub yang dilakukan oleh Anis Murzil sudah sesuai AD/ ART" Muskotlub yang di gugat oleh Amran Tambi dinyatakan Baori Sudah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga" tegasnya. Dilanjutkan Madison Baori memerintah kan kepada Amran Tambi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 50 juta" hakim memerintah kepada Amran Tambi membayar biaya perkara sebesar Rp 50 juta " tuturnya ( Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah