MENU TUTUP

Di Putus Kontrak Sepihak PT Asia Forestama Jaya, LBH Tuah Negeri Dampingi 9 Pekerja  Mengadu ke Disnaker Pekanbaru

Rabu, 30 Agustus 2017 | 09:37:26 WIB | Di Baca : 1063 Kali
Di Putus Kontrak Sepihak PT Asia Forestama Jaya, LBH Tuah Negeri Dampingi 9 Pekerja  Mengadu ke Disnaker Pekanbaru
Pekanbaru, SeRiau- Di putus Kontrak Sepihak dan bertahun - Tahun Kerja hanya jadi Pekerja Kontrak , Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara mendampingi 9 pekerja PT Asia Forestama Jaya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Pengaduan Pekerja Tersebut dilakukan pada tanggal 7 agustus 2017 dan pada hari Selasa ( 29/8) Disnaker Pekanbaru memanggil pihak terkait  untuk melakukan mediasi,  pihak perusahaan yang diwakili oleh Anggiat hadir dalam pertemuan mediasi tersebut. Pertemuan yang berlangsung singkat tersebut akhirnya mendapatkan arahan dari Disnaker Kota Pekanbaru untuk melakukan proes penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam proses bipatrit terlebih dahulu (antara pekerja dengan pihak perusahaan).  Ali Akbar Siregar, SH salah satu kuasa hukum Sembilan pekerja dari LBH Tuah Negeri Nusantara yang mendampingi para pekerja , mengaku sedikit kecewa dengan keputusan Disnaker Kota Pekanbaru, yang dianggapnya sebagai langkah mundur Karena Pihaknya sudah pernah melayangkan Surat ke Perusahaan Tersebut untuk melakukan mediasi namun perusahaan tidak ada respon “sebelum mengambil langkah mengadukan persoalan ini ke Disnaker Kota Pekanbaru kita sudah layangkan surat permintaan mediasi ke perusahaan, yang tujuannya agar perusahaan dapat bersama-sama dengan Sembilan pekerja untuk menyelesaikan perselisihan ini atau sama saja meminta agar adanya proses bipatrit, namun surat kami sama sekali tidak ditanggapi, yang artinya Bipatrit sudah gagal" ujarnya Dilanjutkannyq Kita juga sudah somasi pihak perusahaan karena tidak merespon surat permintaan mediasi tersebut, namun juga tidak mendapatkan respon positif dari pihak perusahaan, ungkap Ali, menutup. Sementara itu Iman Harrio Putmana, SH., MH selaku Ketua LBH Tuah Negeri Nusantara Wilayah Pekanbaru, menerangkan pihaknya meski kecewa, tetap akan mengikuti arahan Disnaker Kota Pekanbaru untuk dilakukannya penyelesaian secara bipatrit ini, dan kita berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan ini. Harapan kita nantinya dalam prosesnya dapat berjalan dengan baik dan tidak bertele-tele, karena dari pihak pekerja sendiri tidak minta yang macam-macam" Saya rasa pihak perusahaan pun pasti sudah paham karena apa yang menjadi tuntutan pekerja semua sudah ada dijelaskan dalam Undang-undang dan aturan terkait, jadi saya rasa tidak perlu ada perdebatan karena kalau kita sama-sama paham semua sudah cukup terang dan jelas.” ucapnya. Bersamaan dengan itu Tim Kuasa Hukum LBH yang turut hadir, Bobby Ferly,SH,MH, Firdaus,SH, M Fadhlan, SH, Suardi, SH juga berharap bahwa proses bipatrit dapat terlaksana dengan waktu yang relatif singkat tanpa pembicaraan yang berlarut-larut. “kami tekankan lagi, kami selaku kuasa hukum dalam proses penyelesaian melalui bipatrit ataupun mediasi nantinya tidak akan banyak menuntut yang ujungnya hanya memperpanjang pembicaraan, kita hindari jika ada perdebatan yang hanya membuang energi karena kita ingin masing-masing pihak dalam hal ini paham dan sadar masing-masing hak dan kewajibannya, ungkap Bobby Ferly, SH, MH”. karena itu semua sudah di atur dalam undang-undang dan aturan terkait.  Kita sangat terbuka untuk bermusyawarah menyelesaikan ini secara damai tanpa harus menghadap ke pengadilan, karena bipatrit ataupun mediasi pada dasarnya diperintahkan undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar terjadi perdamaian antar pihak tanpa harus berproses panjang di pengadilan. Kalau terpaksa harus dipengadilan, kita buka semua agar Hakim nantinya dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya.” Ungkap, iman. Permasalahan ini timbul akibat 9 pekerja yang dulunya bekerja di PT.Asia Forestama Jaya  masing-masing dari 9 pekerja sudah bekerja bertahun-tahun di perusahaan yang memproduksi kayu lapis (triplek) tersebut Ada pekerja yang sudah bekerja 3 tahun, kemudian ada yang sudah bekerja selama 5, 6 dan sampai 8 tahun namun mereka hanya bekerja selaku pekerja kontrak pertiga bulan, dimana setiap per-tiga bulannya para pekerja disodorkan kontrak kerja baru yang berlaku selama tiga bulan dan sampai lima tahun dan enam sampai delapan tahun, dan tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap di perusahaan yang memperkerjakan 9 pekerja tersebut, adapun pekerjaan mereka masing-masing dibagian produksi, dengan waktu bekerja lebih kurang 12 jam sehari dengan waktu lembur yang diharuskan untuk diambil dengan upah lembur yang ditetapkan sepihak oleh perusahaan. Pekerja di pekerjakan dengan 2 shift yang di putar setiap minggunya, jika minggu ini bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam, maka minggu depannya pekerja bekerja dari jam 8 malam sampai jam 8 pagi. Sampai pada sekitar awal tahun 2017, terjadi pengurangan karyawan di perusahaan dengan cara dilakukan perusahaan memberhentikan pekerja dengan tidak memperpanjang kontrak para karyawan dan tanpa diberi pesangon ataupun uang prestasi kerja meski telah bekerja mulai dari 3 tahun sampai 8 tahun diperusahaan tersebut, dan masih banyak lagi hak-hak karyawan/pekerja yang tidak dipenuhi perusahaan, antara asuransi pekerja, uang lembur tanggal merah, keselamatan kerja, dan lainnya. ( Rilis)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

3

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

4

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

5

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai