MENU TUTUP

​Korupsi Simkudes, Kepala BPMPD Siak Segera Diadili

Senin, 28 Agustus 2017 | 08:48:05 WIB | Di Baca : 1702 Kali
​Korupsi Simkudes, Kepala BPMPD Siak Segera Diadili
PEKANBARU,SeRiau - Kejaksaan Negeri Siak melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi paket program Sistem Informasi Manajemen Keuangan Desa (Simkudes) Tahun 2015 yang merugikan negara Rp1,16 miliar, dengan terdakwa Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Abdul Razak, ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.   Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (28/8/17) membenarkan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut."Berkas perkara ini dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Tarigan SH, pada Hari Jumat (25/8/17) kemarin,"katanya. Untuk majelis hakim dalam kasus ini kata Denny, belum ditetapkan."Ini baru akan kita ajukan penetapan majelisnya ke Ketua PN Pekanbaru,"jelasnya. Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 2015 itu BPMPD Siak mendapatkan anggaran terkait program Simkudes. Ada beberapa paket yang dikerjakan dalam program Simkudes itu. Namun kenyataannya, kebijakan dan arahan terdakwa Abdul Razak tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Siak Nomor 8 tahun 2015. Akibat perbuatan terdakwa, telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.163.676.886,- (satu miliyar seratus enam puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah). Ini sesuai Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Pengadaan Paket Program Simkudes Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa (ADD/ADK) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2015 Nomor : S-301/PW04/5/20167 tanggal 12 April 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau atau sekitar jumlah tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir