MENU TUTUP

23 Anggota DPRD Kota Malang Akan Diperiksa KPK Soal Kasus Suap

Senin, 14 Agustus 2017 | 02:45:08 WIB | Di Baca : 899 Kali
23 Anggota DPRD Kota Malang Akan Diperiksa KPK Soal Kasus Suap
Jakarta, SeRiau- Sebanyak 23 anggota DPRD Kota Malang diperiksa KPK, mulai hari ini. Pemeriksaan maraton akan digelar sampai Rabu (16/8/2017), nanti. Pemanggilan pemeriksaan kepada mayoritas wakil rakyat duduk di Badan Anggaran (Banggar) dilayangkan KPK melalui Sekretaris DPRD. Pemeriksaan akan digelar di Mapolres Malang Kota. Lantas apa tujuan pemeriksaan 23 dewan itu? Salah satu wakil rakyat yang menerima panggilan itu mengaku, pemeriksaan berkaitan dengan suap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono kepada Ketua DPRD Moch Arief Wicaksono telah yang menyatakan mundur dari jabatannya itu.  "Iya saya dapat panggilan dialamatkan ke Sekwan (sekretaris dewan). Pada hari Rabu nanti," ujar Sulik Lestyowati kepada detik.com di DPRD Kota Malang Jalan Tugu, Senin (14/8/2017). "Panggilan sebagai saksi atas suap Jarot (mantan Kadis PUPPB) kepada ketua dewan. Suap apa saya juga tidak tahu, tapi saya akan tetap penuhi panggilan itu," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Malang ini. Sulik sempat bingung dirinya turut menerima panggilan sebagai saksi. Karena setahu dia, kasus tengah menjerat Ketua DPRD sedikitpun tak diketahuinya.  "Saya baru dua bulan masuk Banggar, apakah karena itu. Soal kasus suap saya tak pernah tahu, sebelum Komisi B, saya di Komisi A (Bidang Pemerintahan)," beber anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat ini. Sulik hanya mendengar, bukan saja dirinya menerima surat pemanggilan oleh penyidik antirasuah itu. Tetapi siapa saja mereka, dirinya tak mengetahuinya. "Mungkin bisa tanya sekwan," tegasnya. Terpisah, anggota Komisi A Subur Triono dari Partai Amanat Nasional (PAN) turut mengakui, jika mendapatkan surat panggilan yang sama. "Kapan jadwalnya masih mau saya cek ke sekwan," ujar Subur terpisah. Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi mengaku, surat panggilan datang pada, Jumat (11/8/2017), untuk 23 anggota dewan, yang akan dimintai keterangan oleh KPK. "Siapa saja namanya saya tidak tahu," ujarnya. KPK menemukan adanya suap dari mantan Kadis PUPPB Jarot Edy Sulistyono kepada Moch Arief Wicaksono senilai Rp 250 juta, untuk memuluskan alokasi anggaran tahun jamak sebesar Rp 98 miliar untuk Jembatan Kedungkandang dalam APBD 2016 hingga 2018. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

3

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

4

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

5

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai