Pemilik Bangunan Liar di Warnig Satpol PP
Pekanbaru, SeRiau- Dalam beberapa bulan belakangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru getol melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Selain membongkar bangunan liar, penertiban PKL, pembongkaran baliho dan reklame, Satpol-pp juga membongkar menara tower telekomunikasi illegal.
Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan hari ini saja, pihaknya melakukan ultimatum kepada masyarakat yang membangun bangunan liar di kawasan yang berada di persimpangan Mall SKA.
"Tadi kita sudah memberikan surat peringatan, agar pemilik membongkar sendiri bangunan ilegal itu. Kalau tidak diindahkan, kita yang akan tertibkan dan bongkar bangunan liar itu," kata Zulfahmi, Jumat (4/8/2017).
Dikatakan Zulfahmi, khusus untuk bangunan liar yang berdiri di dekat patung kuda tersebut cukup banyak. Bahkan, Ia menyebut pihaknya sudah memberikan surat peringatan yang kedua kalinya.
"Ini peringatakan kita yang kedua kalinya. Tim tadi sudah memberikan peringatakan dalam waktu tiga hari kedepan untuk membongkarnya sendiri," tegasnya.
Saat disinggung berapa bangunan liar yang berdiri dan melanggar Perda, Zulfahmi hanya menjawab singkat. "Kurang lebih ada sepuluh bangunan liar yang kita beri peringatan," imbuhnya.
Jika tidak pindah atau bongkar sendiri, Satpol PP kembali berikan peringatan terakhir. Waktu yang diberikan pun tiga hari setelah peringatan ketiga dilayangkan.
"Masih kita beri waktu tiga hari setelah peringatan terakhir. Kalau tidak, kita akan bongkar paksa," tukasnya. (Lik)