Kanwil Bea Cukai Riau Musnahkan BMMN Senilai Rp 44 Miliar

  • Senin, 25 November 2024 - 17:00:00 WIB | Di Baca : 317 Kali

 

Seriau,- Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP B Teluk Bayur melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN), Senin (25/11). Pemusnahan berlangsung di Halaman Kanwil Bea Cukai Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Kepala DJBC Riau Parjiya mengatakan pemusnahan BMMN ini merupakan hasil operasi penindakan bersama selama periode 2022 sampai 2024. Sepanjang tahun 2023, pihaknya berhasil menyita barang ilegal dengan total nilai lebih dari Rp14 miliar.

Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan, meliputi 17 juta batang rokok ilegal serta 275 bal ballpress yang merupakan barang hasil selundupan.

Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru turut memusnahkan barang-barang hasil penindakan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-905/MK.6/2024 tanggal 1 November 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi aksesori telepon genggam 12 paket.

Kemudian unit smartphone/smartwatch 36 unit, telepon genggam/handphone 31 unit, dan alat bantu seks dua unit. Kemudian minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 13,12 liter dan rokok ilegal lebih kurang 14 juta batang.

Barang-barang tersebut memiliki total nilai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar selama periode penindakan 2022–2024.

Sementara itu, KPPBC TMP B Teluk Bayur juga melaporkan pemusnahan barang hasil penindakan dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup sekitar 20 bal ballpress, 3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter MMEA. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-102/MK.6/KNL.0301/2024 tanggal 19 November 2024.

Secara keseluruhan, hasil operasi penindakan bersama tiga kantor DJBC ini memusnahkan BMMN dengan total nilai Rp 44 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 30 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran, kemudian dihancurkan sepenuhnya menggunakan insinerator.

Barang bukti rokok dan pakaian bekas dibakar sebagai cara pemusnahan, sementara handphone dihancurkan menggunakan mesin penghancur. Minuman keras dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke dalam drum bersama cairan pembersih.

" Untuk pemusnahkan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Riau, tapi secara keseluruhan barang tangkapan, dimusnahkan di PT Tenan Jaya Sejahtera," kata Parjiya.

Sementara Pejabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi, melalui Kepala Satpol PP Riau, Hadi Penandio, memberikan apresiasi atas upaya Bea Cukai dan instansi terkait dalam mencegah peredaran barang ilegal. Ia menegaskan bahwa provinsi Riau sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia memiliki risiko tinggi terhadap penyelundupan.

".Kami sangat mengapresiasi langkah tegas ini. Pemusnahan barang ilegal tidak hanya mencegah potensi hilangnya penerimaan negara," ujar Hadi

Selain dihadiri Pj Gubernur Riau, hadir dalam pemusnahan barang ilegal tersebut, Polda Riau Perwakilan Danrem 031 Wirabima, Kejaksaan Tinggi Riau, dan tamu undangan lainnya (zal)
 





Berita Terkait

Tulis Komentar