DJBC Riau Tepis Adanya Kegiatan Ilegal di Sungai Siak Kota Pekanbaru

  • Selasa, 20 Desember 2022 - 17:07:36 WIB | Di Baca : 2413 Kali

SeRiau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan KPPBC TMP B Pekanbaru tepis informasi terkait adanya kapal pengangkut barang ilegal bersandar dan melakukan aktivitas bongkar muat di sejumlah tepian Sungai Siak, Kota Pekanbaru.

Pihak DJBC Riau KPPBC TMP B Pekanbaru, pun telah melakukan pemantauan dan peninjauan langsung di beberapa titik pelabuhan yang ada di sepanjang tepian Sungai Siak kota Pekanbaru. Selain itu giat ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya barang jelang Natal dan Tahun Baru 2023.

Dengan mendatangi kapal yang bersandar di beberapa pelabuhan sepanjang Sungai Siak Kota Pekanbaru, Tim Kanwil DJBC Riau dan dan KPPBC TMP B Pekanbaru melakukan pemantauan langsung aktifitas bongkar muatan tersebut, Selasa (20/12/2022).

Jalu Restu Wisuda mengatakan, bahwa kegiatan pemantauan yang dilakukan hari ini merupakan pembuktian dari informasi yang masuk dari masyarakat, bahwa adanya indikasi masuknya barang barang ilegal di pelabuhan sepanjang Sungai Siak Kota Pekanbaru. "Namun, setelah kami turun lakukan pemantauan langsung, yang kami dapati hari ini adalah kegiatan bongkar muatan barang-barang lokal atau barang dalam negeri yang berasal dari Tanjung Balai Karimun," ungkapnya.

Didepan awak media, Restu menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tetap menerima dan menanggapi dengan serius informasi dari pihak manapun juga, terutama dari masyarakat, dan akan melakukan peninjauan langsung terkait kebenaran informasi tersebut.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini Kanwil DJBC Riau, selalu berkomitmen dalam menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal.  Komitmen ini kami wujudkan salah satunya dengan menindak lanjuti informasi-informasi yang masuk ke kami mengenai adanya kegiatan yang memiliki indikasi melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai, khususnya di wilayah Riau, termasuk informasi yang berasal dari masyarakat," kata Restu.

"Namun tentu saja Bea Cukai Riau dalam melaksanakan tugasnya harus patuh dan tunduk terhadap peraturan perundangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami dalam melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pabean dan UU Cukai, juga harus sesuai dengan semua ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.", tambahnya.

Ia mengaku berkomitmen dan akan selalu berkerja sama dengan instutusi lain, demi menjaga masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri ke dalam Indonesia, dan menjaga masyarakat indonesia dari peredaran barang barang ilegal tersebut.

Pihaknya pun melakukan lemantauan dan Pengawasan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau dan KPPBC TMP B Pekanbaru. Apalagi jelang Natal dan Tahun Baru 2023 pengawasan lebih ditingkatkan lagi, serta memastikan di setiap pelabuhan sepanjang Sungai Siak Kota Pekanbaru tidak ada kegiatan ilegal yang di Isukan sebelumnya.

Sementara itu, Harianto, selaku pemilik kapal Putra Sejahtera 89 yang kebetulan bersandar di Pelabuhan H Bul, mengaku bahwa tidak ada kegiatan ilegal di pelabuhan tersebut.

"Saya bisa pastikan tidak ada kegiatan ilegal di pelabuhan H Bul ini, dan bisa cek langsung sekarang ke kapal milik saya, kebetulan sekarang sedang lagi ada aktivitas bongkar muat, apakah ada barang-barang ilegal yang kami bawa," kata harianto.

"Barang barang yang kami bawa adalah rata-rata barang dari Tanjung Balai Karimun, minuman-minuman ini adalah minuman kaleng atau minuman ringan yang pabriknya berada di Tanjung Balai Karimun, bukan minuman keras yang di Isu kan selama ini," tambahnya.

Ia mengaku takut melakukan tindakan ilegal. Kami tahu kalau perbuatan itu adalah perbuatan melanggar hukum, dan ancaman nya cukup berat, kami siap menerima sanksi hukum yang berlaku dan bertanggung jawab, apabila informasi tersebut bisa dibuktikan secara hukum dan fakta," ungkapnya. Rls





Berita Terkait

Tulis Komentar